Pemprov Malut Diduga “SARANG” SUAP, Guburnur Sherly Tjoanda Dinilai Abstain

0
71

Maluku Utara, JNN.co.id – Langkah cepat Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, yang memberhentikan sementara Kepala Dinas Perhubungan Salmin Janidi karena laporan pribadi istrinya, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Pemberhentian itu dilakukan setelah istri Salmin melaporkan dugaan pernikahan tanpa izin ke Badan Kepegawaian Daerah. Tanpa menunggu verifikasi mendalam, Gubernur langsung mengambil tindakan administratif berupa pemberhentian sementara. Meskipun mendapat pujian atas respons cepat dalam menegakkan etika, banyak pihak menilai keputusan itu mencerminkan standar ganda.

“Jika Gubernur bisa menonaktifkan Salmin hanya karena laporan pribadi, maka pejabat yang terseret dalam pusaran dugaan suap jauh lebih pantas dicopot sementara. Kita bicara soal komitmen terhadap UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” tegas Fadli S. Tuanany, praktisi hukum, kepada Monitor Indonesia, Selasa (20/5).

Nada lebih tajam datang dari Halmahera Corruption Watch (HCW). Sekretarisnya, Sadam Dj. Saban, menuding Gubernur bersikap lemah dalam menghadapi isu suap yang sudah terang-benderang di lingkup Pemprov Malut.

“Pejabat yang kantornya hanya dibatasi sekat dengan ruang Gubernur belum juga tersentuh sanksi, meskipun namanya muncul dalam pemeriksaan KPK. Apakah Gubernur harus menunggu laporan pribadi lagi untuk bertindak?” sindir Sadam.

Ia menyayangkan Gubernur yang cenderung reaktif terhadap tekanan publik dan bukan proaktif dalam menegakkan prinsip good governance. “Ini menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap akuntabilitas publik,” tambahnya.

Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Khairun, Faisal Malik, mengingatkan bahwa pemanggilan sebagai saksi oleh KPK belum tentu menunjukkan keterlibatan pidana. “Kita tidak bisa menyimpulkan seseorang melanggar hukum hanya karena hadir sebagai saksi. Namun jika ada pejabat yang mangkir, itu bisa masuk kategori obstruction of justice,” jelasnya.

Menurut Faisal, tindakan Gubernur dalam kasus Salmin tetap sah secara administratif. “Jika laporan istrinya sudah masuk ke ranah hukum, maka pemberhentian sementara merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah,” ujarnya.

Meski demikian, publik kini mempertanyakan konsistensi Gubernur Sherly Tjoanda dalam menegakkan keadilan birokrasi. Ketika laporan pribadi segera ditindak, namun dugaan keterlibatan dalam kasus besar justru diabaikan, maka citra pemerintahan bersih pun menjadi diragukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat eselon dua yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba yang dinonaktifkan atau dijatuhi sanksi etik.

Polemik ini menyoroti pentingnya keteladanan dan keberanian pemimpin dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas—tanpa pandang bulu. (Wis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here