Bekasi, JNN.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Jatisampurna melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di Jalan Pertamina B (samping Pom Bensin) RT 03 RW 06, Kelurahan Jatiraden, pada Kamis (22/5).
Kegiatan penertiban dimulai pukul 10.00 WIB dan melibatkan berbagai unsur terkait. Dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna, kegiatan ini diikuti oleh personil gabungan, termasuk Satpol PP Kota Bekasi, aparat kelurahan, Babinsa TNI AD, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari UPTD dan instansi terkait lainnya.
Dari hasil pelaksanaan, sebanyak 13 bangunan liar yang berdiri di sepanjang lokasi berhasil ditertibkan. Dua di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
Setelah pembongkaran, sampah dan limbah segera diangkut menggunakan truk sampah milik UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Jatisampurna untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Camat Jatisampurna menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Selama proses penertiban, situasi di lapangan tetap aman dan terkendali.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan tanpa izin serta mendukung penuh upaya penataan wilayah demi kenyamanan bersama.(Zai)