Bekasi Kota, JNN.co.id – Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Kombes Pol Kusumo mengumumkan keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota dalam mendukung operasi Brantas Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Narkoba. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba.
Hingga saat ini, sekitar 3 kg ganja dan berbagai obat-obatan berbahaya lainnya telah berhasil diamankan dari enam lokasi berbeda di Bekasi Kota. Selain itu, enam tersangka telah ditangkap, sementara dua belas orang lainnya masih dalam pencarian (DPO). Total obat-obatan yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 23.000 butir.
Kombes Pol Kusumo menjelaskan bahwa pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk peredaran ganja, ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. “Sebagian besar peredaran terjadi di kios-kios di perkampungan, dengan pelaku yang seringkali berkamuflase sebagai penjual pulsa dan barang lainnya,” jelas Kusumo.
Beliau menekankan bahwa pengguna obat-obatan terlarang ini tidak mengenal usia, baik tua maupun muda, pelajar dan masyarakat umum juga menjadi sasaran. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi Kota,” tegasnya.
Kombes Pol Kusumo mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang lebih aman dari narkoba. “Mari kita dukung upaya ini demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(Zai)