Pemusnahan Narkoba oleh Polda Metro Jaya: Upaya Menyelamatkan Generasi Muda

0
64

Jakarta, JNN.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama satresnarkoba polres jajaran telah memusnahkan 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 29 April, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengungkapkan bahwa selain pemusnahan, pihaknya juga berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba dalam tiga bulan terakhir.

“Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.038 orang,” jelas Ahmad.

Ahmad merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
-Ganja : 211,39 kilogram
-Sabu : 25,98 kilogram
-Ekstasi : 24.879 butir (setara 12,44 kilogram)
-Tembakau sintetis : 8,62 kilogram
-Obat-obatan berbahaya : 103.377 butir (sekitar 51,86 kilogram)
-Narkotika cair (THC) : 1.892 mililiter
-Ketamin bubuk : 2,84 kilogram
-Serbuk bibit sintetis : hampir 1 kilogram
-Kokain: 3,96 gram

“Dari semua pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar,” tambahnya.

Dalam konferensi pers, terlihat tumpukan ganja yang dibungkus rapi dan disusun dalam sembilan lapis dan tujuh baris. Paket sabu berbentuk kristal bening juga ditampilkan di atas meja, berdampingan dengan narkotika lainnya. Beberapa tersangka hadir dengan mengenakan pakaian tahanan.

Ahmad menegaskan bahwa barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi di RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan tidak ada sisa atau potensi penyalahgunaan. “Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dengan aman,” tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut berperan dalam upaya pencegahan.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here