Kaur, JNN.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) RI resmi mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Muklis Aryanto dari jabatannya.
Muklis diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik dan prilaku sebagai penyelenggara Pemilu.
Hal ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang DKPP yang diselenggarakan secara live di cannel DKPP RI, Senin 28 April 2025.
Dalam sidang DKPP RI membacakan putusan perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 atas teradu satu ketua KPU Kaur, Muchlis Aryanto dan teradu dua anggota PPK Tanjung Kemuning sekitar pukul 10.30 WIB.
Dimana dalam putusannya, DKPP berpendapat bahwa permohonan pengadu diterima sebagian dan menjatuhkan sanksi kepada teradu satu, Muchlis Aryanto selaku ketua KPU Kaur dengan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Kaur.
Sedangkan teradu dua anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning diberi sanksi peringatan keras. Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini digelar diruang sidang DKPP RI.
DKPP menyatakan teradu satu terbukti bersalah melanggar kode etik dan prilaku sebagai penyelenggara Pemilu.
Atas keputusan ini DKPP memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan DKPP paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP oleh KPU.
Sementara itu, terkait dengan hasil sidang DKPP RI ini ketua KPU Kaur Muklis Aryanto ketika dikonfirmasi terkait keputusan ini belum memberikan tanggapan dan juga nomor Hp yang bersangkutan belum bisa dihubungi. (Hong)