GEGER! RSUD Pati Diduga Halangi Wartawan Liput Rekrutmen Honorer, PWI Murka!

0
70

Pati, JNN.co.id – Gelombang kecaman menghantam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati setelah insiden penghalangan wartawan dalam meliput tes wawancara tenaga honorer pada Kamis (10/4/2025) lalu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati tak tinggal diam dan mengecam keras tindakan yang dinilai mencederai kebebasan pers dan prinsip transparansi badan publik tersebut.

Ketua PWI Kabupaten Pati, Moch Noor Effendi, dengan nada geram menyatakan bahwa RSUD RAA Soewondo Pati, sebagai institusi yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD, seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya, termasuk proses rekrutmen pegawai.

“RSUD RAA Soewondo Pati itu perusahaan yang dibiayai APBD. Artinya, dalam pelayanan kesehatan dan pengelolaan rumah sakit ini harus transparan dan akuntabel!

Masyarakat berhak tahu informasi terkait kerja-kerja atau pengelolaan RSUD Soewondo, termasuk proses rekrutmen pegawai!” tegas Effendi kepada awak media.

Lebih lanjut, Effendi menilai bahwa tindakan tertutup pihak rumah sakit dalam proses rekrutmen ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh badan publik yang didukung oleh dana APBD maupun APBN.

“Kalau keterbukaan informasi tidak dilakukan dan proses rekrutmen berlangsung secara tertutup, maka prinsip akuntabel dan transparan tidak dijalankan. Padahal, RSUD RAA Soewondo mempunyai tanggung jawab transparan pada masyarakat.

Jadi kalau RSUD ada upaya untuk menutup informasi kepada publik, maka sangat prihatin sekali!” ungkapnya dengan nada kecewa.

PWI Pati bahkan menuding sikap menghalang-halangi peliputan ini sebagai indikasi bahwa RSUD RAA Soewondo mulai tidak mendukung iklim rumah sakit yang baik dan sehat, serta mengarah pada ketidaktransparanan dan tidak akuntabel.

UU Pers Dilanggar, PWI Ancam Tindakan Hukum!

Tak hanya mengecam, PWI Pati juga dengan tegas menyatakan bahwa RSUD RAA Soewondo Pati telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Effendi mengingatkan bahwa pelaku penghalangan wartawan dalam mencari informasi dapat diancam pidana penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Soal regulasi terkait penghalangan wartawan mencari informasi itu kan sudah jelas! Bahwa itu menabrak UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” pungkas Effendi dengan nada memperingatkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa wartawan di Pati dilarang secara langsung untuk melakukan peliputan tes wawancara tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo. Bahkan, ironisnya, pihak rumah sakit juga melarang para calon tenaga honorer yang mengikuti tes untuk memberikan keterangan kepada awak media.

Insiden ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Pati. PWI Kabupaten Pati menyatakan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk menyikapi tindakan arogan pihak RSUD RAA Soewondo ini. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers ini menjadi sorotan tajam dan berpotensi menyeret pihak rumah sakit ke ranah hukum.

Bagaimana kelanjutan skandal “penghalangan liputan” di RSUD Pati ini? Ikuti terus perkembangan beritanya! (Wis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here