Gaya Premanisme Oknum Pejabat: Aktivis Diancam, Kebebasan Bersuara Dibungkam?”

0
71

Ogan Komering Ilir, JNN.co.id –
Aktivis Diancam Kadinkes OKI: Kritik Layanan Kesehatan Berujung Teror?

“Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana seorang aktivis, Yopi Maitaha, mengaku mendapat ancaman serius dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) OKI, Iwan Setiawan. Ancaman ini diduga dilontarkan usai rapat paripurna di DPRD OKI, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.”

mengenai dugaan acaman tersebut, adakah saksi mata saat kejadian tersebut berlangsung. Puluhan wartawan menjadi saksi dugaan pengancaman tersebut.

Cari petikan dari aktivis lain yang merasa terancam dengan tindakan oknum pejabat.

Perjelas potensi pelanggaran hukum dengan merujuk pada pasal-pasal yang relevan.

Tekankan tuntutan IKBML SUMSEL agar APH segera bertindak tegas dan mengungkap motif di balik ancaman ini.

“Pernyataan tersebut, menurut Yopi, merupakan bentuk ancaman serius yang mengarah pada tindakan kekerasan.”

“Pernyataan bernada premanisme ini, menurut Yopi, bukan sekadar kata-kata kosong, melainkan ancaman serius yang mengarah pada tindakan kekerasan. Apakah ini cara oknum pejabat membungkam kritik?”

informasi mengenai rencana aksi lanjutan dari IKBML SUMSEL dan aktivis lainnya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Tambahkan kalimat penutup yang dapat membangkitkan kemarahan pembaca dan mendorong mereka untuk ikut bersuara.

Yopi Maitaha, Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Akan melaporkan dugaan ancaman yang diterimanya dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) OKI, Iwan Setiawan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI, usai rapat paripurna.

Dugaan Ancaman Pasca Rapat Paripurna

Menurut Yopi, ia dihampiri oleh Iwan Setiawan setelah rapat dan menerima pernyataan yang dianggap sebagai ancaman. Yopi mengutip pernyataan yang diucapkan oleh Iwan Setiawan, yang berbunyi:

“Kau galak nian sering mengganggu kepala puskesmas di OKI, kalau kau ganggu lagi, kau yang akan saya selesaikan dengan cara premanisme.”

Pernyataan tersebut, menurut Yopi, merupakan bentuk ancaman serius yang mengarah pada tindakan kekerasan.

Yopi membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa SPM tetap konsisten dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait layanan kesehatan di OKI. Kritik SPM selama ini mencakup lambatnya penanganan pasien di beberapa puskesmas yang disebabkan oleh kekurangan tenaga medis dan peralatan, serta dugaan penyimpangan anggaran dan perjalanan dinas fiktif di sejumlah puskesmas di Kabupaten OKI. Sehubungan dengan hal ini, SPM telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKI.

Tanggapan Pihak Terkait dan Upaya Konfirmasi

Hingga saat ini, motif di balik dugaan ancaman tersebut belum diketahui secara pasti. Baik Yopi Maitaha maupun pihak Dinas Kesehatan OKI belum memberikan keterangan lengkap mengenai insiden ini.

Berita Faktanews.Web.Id.telah berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan OKI dan Iwan Setiawan, untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap latar belakang kejadian ini serta motif di balik dugaan ancaman tersebut.

Reaksi IKBML SUMSEL dan Desakan Transparansi

Menanggapi laporan ini, Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan Sumatera Selatan (IKBML SUMSEL) menyatakan keprihatinan dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

Sekretaris Jenderal IKBML SUMSEL, Eli Ermadi, pada Jumat, 21 Maret 2025, menyampaikan,

“Kami berharap pemerintah daerah OKI dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada Yopi Maitaha dan aktivis SPM Sumsel dalam menjalankan tugas pengawasan publik.”

IKBML SUMSEL juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Yopi Maitaha.

Dukungan dari IKBML SUMSEL menegaskan pentingnya solidaritas dalam memperjuangkan kebebasan berpendapat. Kasus ini mengingatkan kita akan perlunya perlindungan bagi aktivis yang berani menyuarakan kritik dan aspirasi masyarakat.

Landasan Hukum: Ancaman dalam KUHP

Dalam hukum pidana Indonesia, ancaman dengan kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”

Selain itu, jika ancaman tersebut bermuatan intimidasi serius yang dapat menimbulkan rasa takut atau bahaya bagi korban, maka dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman melalui sarana elektronik atau komunikasi.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan bagi aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini sangat diperlukan agar tidak terjadi pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Media ini.akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap langkah hukum serta upaya perlindungan bagi Yopi Maitaha dan aktivis lainnya.(Fis/Wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here