Masyarakat Talang Betutu Keluhkan Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL yang Membengkak

0
44

Palembang, JNN.co.id – Ratusan warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengeluhkan dugaan pembengkakan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp1 juta, kemudian tambahan Rp200 ribu untuk pembuatan sertifikat PTSL. Hal serupa juga dialami warga lainnya yang bahkan dikenakan biaya hingga Rp2,8 juta hanya untuk pemindahan surat.

Padahal, menurut aturan resmi, biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL hanya Rp200 ribu. Jika dihitung, dengan jumlah peserta sekitar 120 orang, seharusnya total biaya resmi hanya Rp24 juta. Namun, berdasarkan laporan warga, rata-rata mereka dikenakan biaya Rp1,2 juta per orang, sehingga totalnya mencapai Rp144 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait selisih Rp120 juta yang tidak jelas penggunaannya.

Klarifikasi Lurah dan Staf Kelurahan

Saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu, 12 Maret 2024, pukul 10.30, Lurah Talang Betutu, Dian Pradana Putra, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima Rp200 ribu per peserta sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kalau dikalikan Rp200 ribu × 120 orang, jumlahnya Rp24 juta. Jadi, tidak benar apa yang dikatakan masyarakat,” ujar Dian.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Rudi, staf yang menangani kepengurusan PTSL. Ia mengakui adanya pungutan tambahan, tetapi enggan menyebutkan nominal pastinya.

“Memang ada biaya tambahan, tapi tidak sebesar itu. Uang tersebut digunakan untuk biaya kepengurusan surat-menyurat. Jika masyarakat keberatan, silakan datang bersama RT untuk kita selesaikan bersama,” kata Rudi.

Keluhan Masyarakat dan Kuota Sertifikat PTSL

Lebih lanjut, Lurah Dian menjelaskan bahwa awalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta pihak kelurahan untuk mengurus 500 persil sertifikat PTSL. Namun, pihaknya hanya sanggup menerima 120 persil, dengan 80 sertifikat telah terbit, sementara 40 lainnya masih dalam proses.

Mengenai rencana pembuatan sertifikat PTSL tahun 2025, Dian menyatakan pihaknya tidak akan menerima pendaftaran baru sebelum seluruh sertifikat PTSL 2024 selesai.

Keluhan warga terkait pungutan berlebih ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan pengelolaan dana PTSL di Kelurahan Talang Betutu. Masyarakat berharap ada tindak lanjut dari pihak terkait untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.(Fis/Wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here