Bangka Barat, JNN.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering yang diduga ganja, serta 48 paket kertas putih yang berisi potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di atas plafon kamar mandi kontrakan pelaku.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat bruto 800 gram dan sabu seberat 0,10 gram. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.(R28/Yanti/Wis)