Muba, JNN.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Kali ini, Asisten I Setda Muba, H. Yudi Herzandi, SH, MH, resmi ditahan pada Selasa (11/3/2025), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tanah.
Penahanan Yudi Herzandi dilakukan setelah Kejari Muba, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady, SH, MH, menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Yudi langsung dibawa ke Lapas Sekayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, SH, MH, menjelaskan bahwa Yudi Herzandi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Ia diduga memanipulasi administrasi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, tersangka Yudi Herzandi diduga terlibat aktif dalam memanipulasi administrasi pengadaan tanah untuk proyek ini,” ujar Harris.
Yudi Herzandi disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam pemalsuan dokumen untuk melancarkan pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Pada Desember 2024, Yudi Herzandi menerima informasi bahwa Kepala Desa (Kades) Simpang Tungkal, RA, enggan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HA. Ia kemudian menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS, dan Kades Simpang Tungkal untuk pertemuan di rumah dinas camat.
Dalam pertemuan tersebut, Yudi diduga mendesak RA untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, dengan alasan agar tidak menghambat proyek strategis nasional. Padahal, tanah tersebut bukan milik HA, sesuai pengumuman resmi panitia pengadaan tanah.
Tersangka Lain:
Sebelumnya, Kejari Muba telah menahan HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, mantan Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, dalam kasus yang sama. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi administrasi pengadaan tanah.
Saat digiring ke mobil tahanan, Yudi Herzandi tidak memberikan komentar. Kejari Muba terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Fis/Wis)