Musi Banyuasin, JNN.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di ruas Jalan Jirak Jaya yang menggunakan dana talangan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 200 miliar.
Dari pantauan di lapangan, tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Setelah dari Dinas PUPR, tim KPK juga melanjutkan penggeledahan ke Sekretariat Daerah bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Kadispura Muba: Tidak Ada Barang Disita
Kepala Dinas PUPR Muba, Alva Elan SST MPSDA, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
> “Benar, hari ini ada tim KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan. Mereka membawa surat tugas resmi. Dari berita acara yang ditandatangani, tidak ada tambahan dokumen atau barang elektronik yang disita,” ujar Alva, Selasa (4/3).
Alva menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana talangan PT SMI pada ruas jalan Km 11 Tebing Bulang tahun 2018/2019. Tim penyidik KPK menggeledah dua ruangan utama, yaitu ruang Kepala Dinas dan ruang Bendahara.
Namun, hingga saat ini, pihak KPK masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Skandal Dana Talangan PT SMI: Utang Miliaran untuk Infrastruktur Jalan
Untuk diketahui, Pemkab Muba sebelumnya mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 450 miliar kepada PT SMI dengan persetujuan DPRD Muba melalui SK No. 23 tanggal 20 September 2017. Dana pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur, di antaranya:
1. Pembangunan Jembatan Medak 1 & 2
2. Pelebaran dan peningkatan Jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur (C.2) – Jalan Negara
3. Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak – Talang Mendung – Layan – Bangkit Jaya – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya:
Kontrak proyek ditandatangani sebelum izin penggunaan lahan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi yang jelas, berpotensi mengurangi kualitas jalan.
Perbedaan signifikan dalam panjang jalan yang dibangun dibandingkan dengan rencana awal.
Penggunaan alat kerja berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen lelang.
BPK mencatat bahwa dalam proyek pembangunan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak, terdapat perbedaan mencolok antara panjang jalan dalam Perda No. 1 Tahun 2018 (59,95 km) dengan realisasi di lapangan yang hanya 44,01 km. Selisih lebih dari 15 km ini menimbulkan dugaan bahwa ada pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Dugaan Korupsi: Negara Dirugikan, Rakyat Muba Terabaikan
Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan proyek, baik dari masyarakat, lembaga pengawas, maupun pemerintah daerah. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan infrastruktur berkualitas, terutama mengingat proyek ini didanai dari pinjaman yang akan menjadi beban utang daerah.
KPK diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat, demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Muba.(Fis/Wis)