Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina

0
82

Jakarta, JNN.co.id – Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan, mencakup dokumen penting dari Oktober 2024 hingga Februari 2025. Tim Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, yang didukung oleh:

– Pemeriksaan terhadap 96 saksi.
– Pemeriksaan 2 ahli.
– Penyitaan 969 dokumen.
– Penyitaan 45 barang bukti elektronik.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1.RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2.SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3.YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4.AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5.MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6.DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7.GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari kewajiban pemenuhan pasokan minyak mentah dalam negeri yang diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka melakukan pengaturan dalam rapat yang mengakibatkan produksi minyak dalam negeri tidak terserap secara optimal, sehingga PT Pertamina terpaksa melakukan impor.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pemufakatan jahat dengan cara mengatur harga dan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian kerugian yang signifikan.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

– Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun.
– Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun.
– Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun.
– Kerugian Pemberian Kompensasi (2023): Rp126 triliun.
– Kerugian Pemberian Subsidi (2023): Rp21 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, serta dampaknya terhadap perekonomian negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here