Jakarta, JNN.co.id – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi mengenai aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair berhasil mengakses lokasi setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Dalam operasi ini, sebanyak 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, serta alat-alat lain seperti XRF, cetakan timah, dan perangkat CCTV diamankan. Tiga unit telepon genggam milik para tersangka juga disita.
Sebanyak delapan orang di lokasi langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka:
1.MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang dan pemodal utama usaha produksi balok timah.
2.AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi, karena mereka bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari MJ.
Dari investigasi, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Kombes Pol. Donny Charles Go menjelaskan, “Potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar.”
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. “Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya,” tambah Donny.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam perdagangan timah ilegal ini.( Zai )