JRKI Jatim Hadiri Perayaan Hari Bhakti POSTEL di Kantor Balmon

0
52
Di sela-sela menghadiri perayaan Hari Bhakti POSTEL, pengurus JRKI Jawa Timur yang diwakili Suyono Hanif dan Siswanur Arifin menyempatkan diri berdiskusi dengan Kepala Balmon, Syamsul Huda, ST, M. MT.

Surabaya, JNN.co.id – Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Wilayah Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital (Balmon SFRID) Kelas 1 Surabaya menghadiri perayaan Hari Bhakti POSTEL yang ke-81 tahun.

Ketua JRKI Jawa Timur, Suyono Hanif bersama Ketua Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Ronggo FM Kraksaan Probolinggo, Siswanur Arifin mewakili JRKI Jawa Timur hadir pada acara yang berlangsung di Ruang Semeru Balmon SFRID Kelas 1 Surabaya Jalan Ketintang Baru I/22 Surabaya, Rabu (23/09/2026).

Acara perayaan Hari Bhakti POSTELke-81 Tahun 2026 ditandai dengan aksi donor darah dan penyerahan bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

Di sela-sela perayaan Hari Bhakti POSTEL, Suyono Hanif dan Siswanur Arifin menyempatkan diri berdialog khusus dengan Kepala Balmon SFRID Kelas 1 Surabaya, Syamsul Huda, ST, M. MT.

Ketua JRKI Jawa Timur, Suyono Hanif mengatakan, dirinya secara organisasi mewakili Radio Komunitas (Rakom) se Jawa Timur pada perayaan Hari Bhakti POSTEL.

Dijelaskan Suyono Hanif, Balai Monitor SFRID Kelas 1 Surabaya yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah mitra kerja JRKI.

Ketua LPK Ronggo FM Kraksaan Probolinggo, Siswanur Arifin menambahkan, Balai Monitor SFRID Kelas 1 Surabaya atau lebih sering disebut Balmon adalah lembaga yang ditugasi pemerintah pusat untuk mengawasi penggunaan frekuensi siaran radio, televisi dan infrastruktur digital.

“Balmon adalah mitra kerja LPK Ronggo FM sekaligus mitra kerja JRKI Jawa Timur yang beranggotakan Rakom se Jawa Timur,” ujar Siswanur Arifin yang juga Ketua Paguyuban Rakom Kabupaten Probolinggo.

Mitra kerja JRKI lainnya adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. “Kalau Balmon mengawasi frekuensi siaran, tugas KPID adalah mengawasi materi siarannya,” tambah Siswanur.

Sektor penyiaran di Indonesia dilindungi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Keberadaan Radio Komunitas juga diatur dalam undang-undang ini.

UU Penyiaran yang sudah berumur 24 tahun itu tengah dalam proses revisi oleh Komisi I DPR RI.

Menurut Suyono Hanif, Revisi UU Penyiaran sudah sangat terlambat dan karena itu harus segera diterbitkan UU Penyiaran yang baru.

“Seperti kita tahu, saat UU Penyiaran dibuat tahun 2002, internet baru dikenal di Indonesia. Sementara perkembangan dunia digital yang mengikuti teknologi internet berlangsung demikian cepat. Jadi UU Penyiaran yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman,” demikian Ketua JRKI Jawa Timur, Suyono Hanif. (Yami Wahyono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here