Jakarta, JNN.co.id – Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyampaikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang sempat dikaitkan dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasus tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena informasi perkembangannya perlahan menghilang dari peredaran, padahal proses hukum dinilai belum selesai. Dalam pernyataannya, PWDPI menyoroti besarnya nilai perkara, yakni anggaran sekitar Rp.300 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
“Kami menegaskan, jangan biarkan kasus besar ini perlahan terlupakan oleh waktu. KPK harus segera bertindak tegas: tetapkan status tersangka dan lakukan penahanan jika syarat hukum telah terpenuhi, jangan menunggu sampai perhatian masyarakat beralih ke hal lain,” tegas M. Nurullah RS pada Jumat (10/7/2026).
Menanggapi pernyataan PWDPI, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa tim penyidik sedang fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor BPK.
Namun, Ketum PWDPI menekankan bahwa tahapan prosedur tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat atau meredam perkembangan kasus.
“Kita sering melihat pola yang mengkhawatirkan pada kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh: proses berjalan lambat, berbelit prosedur, hingga akhirnya menghilang dari perhatian publik. Hal ini tidak boleh terjadi lagi, apalagi kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan perkembangan perkara, PWDPI mendesak KPK agar mempercepat seluruh proses penghitungan kerugian negara, tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas. PWDPI juga menuntut agar KPK segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga terlibat dan memiliki peran kunci dalam perkara tersebut—termasuk Ridwan Kamil—apabila bukti sudah mencukupi.
“Lakukan langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena jabatan atau pengaruh yang dimiliki,” tegasnya.
Selain meminta percepatan proses hukum, PWDPI juga mendesak KPK agar menjaga transparansi dengan memberikan kabar perkembangan perkara secara berkala kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan adanya perlindungan istimewa.
“Dugaan korupsi Rp222 miliar yang notabennya uang rakyat tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Hukum harus bekerja cepat, tegas, dan tidak kenal rasa sungkan meskipun yang bersangkutan adalah tokoh publik ternama,” pungkasnya.(Zai)





