Keberatan Foto Profil WhatsApp Dipakai Tanpa Izin, Pimpinan Redaksi Genus Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

0
117
Foto: Suprapto Sekjend GPN (Gerbang Pejuang Nusantara), Pimred media Genus

Blitar, JNN.co.id – Sekjend GPN yang juga Pimpinan Redaksi media Genus Suprapto, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baiknya. Keberatan tersebut disampaikan karena foto pribadinya yang berada di profil WhatsApp diduga digunakan dalam sebuah pemberitaan tanpa izin serta tanpa adanya konfirmasi langsung sebelum berita dipublikasikan.
Menurut keterangannya, pihaknya hanya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan tidak pernah memberikan klarifikasi secara langsung kepada oknum wartawan yang bersangkutan sebelum berita diterbitkan.

“Saya sangat keberatan. Foto saya yang ada di profil WhatsApp diambil tanpa izin lalu dimuat dalam pemberitaan. Saya juga disebut sebagai preman. Tuduhan seperti itu harus memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan Pimpinan Redaksi Genus, Koordinator TRC PPA ( team reaksi cepat perlindungan Perempuan dan Anak ) Kota dan Kabupaten Blitar, serta Sekretaris Jenderal GPN Gerbang Pejuang Nusantara. Oleh karena itu, ia merasa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain mempersoalkan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan, ia juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak memberikan ruang konfirmasi secara memadai kepada pihak yang diberitakan.

Atas peristiwa tersebut, ia menyatakan akan menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Langkah pertama, saya akan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Selanjutnya, saya juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak wartawan maupun media yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here