Polda Metro Jaya Imbau Mahasiswa Tak Gelar Aksi di Bundaran HI, Sebut Demi Jaga Hak Warga dan Kelancaran Lalu Lintas

0
144

Jakarta, JNN.co.id — Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menjamin hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para mahasiswa yang hendak menyuarakan aspirasinya. Meski demikian, jajaran kepolisian menyampaikan imbauan kamtibmas yang persuasif agar elemen mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Menurut pihak kepolisian, langkah itu diambil semata-mata demi menjaga fasilitas publik, urat nadi perekonomian, serta hak-hak masyarakat umum pengguna jalan lainnya.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya di wilayah DKI Jakarta wajib mengikuti koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.

Aturan tersebut disebut hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan hak demonstran dalam menyampaikan aspirasi dengan hak ratusan ribu warga Jakarta untuk tetap memperoleh kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman.

Sebagai dasar pemikiran utama imbauan, kepolisian menekankan kepatuhan terhadap Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut, sebagaimana ditegaskan Polda Metro Jaya, mengamanatkan bahwa dalam menjalankan haknya, setiap warga negara wajib menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas.

Bundaran HI Disebut Berisiko Tinggi bagi Kelumpuhan Lalu Lintas
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, imbauan pelarangan aktivitas demonstrasi di Bundaran HI didasari kajian teknik dan analisis dampak sosial yang mendalam di lapangan.

Poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin disebut merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta. Konsentrasi massa di titik tersebut dinilai berisiko memicu kelumpuhan total lalu lintas yang dapat berdampak domino hingga ke jalur arteri.

Selain itu, kawasan Bundaran HI juga merupakan hub transportasi massal strategis, seperti Stasiun MRT serta halte integrasi TransJakarta, yang menjadi tumpuan mobilitas komuter. Area tersebut juga disebut sebagai zona objek vital ekonomi dan perhotelan internasional yang perlu dijaga stabilitasnya.

“Kami tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU No. 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa. Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Tiga Lokasi Alternatif Resmi
Untuk mengakomodasi hak bersuara para mahasiswa secara representatif dan aman tanpa mengorbankan ketertiban kota, kepolisian mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga ruang alternatif resmi sesuai Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015.

Tiga lokasi tersebut yaitu:
1.Silang Selatan Monas
2.Parkir Timur Senayan
3.Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI

Lokasi-lokasi tersebut disebut dirancang agar mampu menampung massa, tanpa melumpuhkan urat nadi transportasi logistik kota.

Polda Metro Jaya memastikan personel di lapangan akan mengedepankan pendekatan preventif, humanis, serta menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium dalam mengawal setiap jalannya penyampaian pendapat.

Sinergi dan komunikasi yang baik antara korps mahasiswa dan petugas diharapkan dapat terus terjalin agar penyampaian aspirasi berlangsung secara cerdas, tertib, dan kondusif

Sebagai penutup, Polda Metro Jaya menyampaikan imbauan kamtibmas kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas ibu kota. Pengguna jalan diimbau mematuhi arahan petugas di lapangan serta mengantisipasi rute perjalanan bila terjadi peningkatan kepadatan.

Jika masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, Polda Metro Jaya mengimbau untuk mengakses kanal resmi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat Call Center resmi Polri 110.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here