Blitar, JNN.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kota Blitar, yang diwakili oleh Ketua Sugeng Widodo dan Sekretaris Alexander Sutrisno, telah melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Blitar. Kamis, (12/6/ 2025).
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu badan usaha berinisial R.S. di wilayah Kota Blitar.
Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai
Surat ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai oleh badan usaha R.S. JPKP Kota Blitar mengidentifikasi bahwa indikasi pelanggaran terhadap PP tersebut tidak hanya terjadi pada badan usaha, tetapi juga pada individu, fasilitas umum, dan bahkan rumah ibadah.
Keterkaitan dengan Program Penanggulangan Banjir dan AMDAL
Kegiatan JPKP ini sejalan dengan program kerja Wali Kota Blitar, Mas IBIN, yang berfokus pada penuntasan masalah banjir yang belakangan ini melanda 26 titik di Kota Blitar. JPKP memahami bahwa permasalahan banjir ini sangat berkaitan erat dengan Perencanaan Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang seharusnya mengacu pada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Peran JPKP sebagai Lembaga Masyarakat
Sebagai lembaga masyarakat yang sah dengan SK KEMENKUMHAM RI No. AHU-0001129.AH.01.08.Th.2022, JPKP terpanggil untuk meluruskan dugaan penyimpangan kebijakan yang didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu, terutama jika terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu.
JPKP berperan sebagai mitra sosialisasi sekaligus pengawas pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam APBN, APBD Tingkat I, APBD Tingkat II, dan BAPPENAS. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti oleh JPKP kepada Pimpinan Daerah, DPRD, Kementerian, bahkan hingga Istana Negara. Hal ini semakin relevan mengingat fokus pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang gencar dalam pemberantasan korupsi.
JPKP Kota Blitar berharap dapat membawa pencerahan dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Blitar.(Tim/Vol)