Sumenep, JNN.co.id – Kasus ODGJ Sapudi akhirnya membuka satu fakta pahit dalam praktik penegakan hukum: kesalahan sejak awal penjeratan perkara bisa menyeret orang yang tidak bersalah ke ruang sidang.
Itulah yang terjadi pada Musahwan, Suud, dan Tolak Edy.
Ketiganya sempat didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana serius, dituduh terlibat pengeroyokan terhadap seorang ODGJ di Pulau Sapudi. Namun pada akhirnya, majelis hakim menyatakan mereka bebas murni dari segala tuntutan hukum.
Putusan itu bukan hadiah.
Ia adalah koreksi atas kesalahan proses.
Dari Peristiwa Sosial ke Pasal Pidana
Peristiwa bermula dari situasi darurat. Seorang ODGJ mengamuk dan menimbulkan kepanikan warga. Dalam kondisi tidak normal itulah, aparat penegak hukum masuk dengan kacamata pidana paling keras.
Alih-alih memilah peran dan konteks, penyidik menarik peristiwa sosial itu ke pasal berat, seolah semua yang berada di lokasi adalah pelaku kejahatan.
Musahwan, Suud, dan Tolak Edy ikut terseret, meski tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.
Fakta Persidangan Membuka Kekeliruan
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, konstruksi perkara yang dibangun penyidik mulai runtuh satu per satu.
Fakta-fakta persidangan menunjukkan:
Tidak ada perbuatan fisik yang dilakukan tiga terdakwa
Tidak ada niat jahat
Tidak ada kesepakatan atau pengeroyokan
Keberadaan mereka di lokasi tidak otomatis menjadikan mereka pelaku
Apa yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sejalan dengan kenyataan di persidangan.
Hakim Meluruskan Arah Hukum
Majelis hakim akhirnya mengambil sikap tegas.
Musahwan, Suud, dan Tolak Edy dibebaskan secara murni.
Artinya jelas:
Bukan sekadar lepas
Bukan karena kurang bukti administratif
Tetapi karena memang tidak terbukti melakukan tindak pidana
Putusan ini secara implisit menegaskan satu hal penting:
penetapan tersangka terhadap ketiganya sejak awal adalah kekeliruan.
Pelajaran Mahal dari Sapudi
Kasus ini menjadi cermin serius bagi penegakan hukum:
Penyidikan tidak boleh berangkat dari asumsi
Kejadian darurat tidak bisa dipaksakan masuk ke pasal pidana
Warga yang berada di lokasi kejadian bukan otomatis penjahat
Musahwan, Suud, dan Tolak Edy memang telah bebas.
Namun mereka telah lebih dulu melewati proses panjang yang menguras psikologis, sosial, dan martabat.
Penutup
Vonis bebas murni ini bukan sekadar akhir perkara.
Ia adalah peringatan keras.
Bahwa ketika hukum salah membaca peristiwa,
yang pertama kali dikorbankan bukan pasal—
melainkan manusia.
Dan dalam kasus ODGJ Sapudi,
hakim akhirnya mengembalikan hukum
ke tempat yang semestinya:
akal sehat dan keadilan.(Tim)





