Sumenep, JNN.co.id – Putusan terhadap Asip Kusuma dalam perkara ODGJ Sapudi menyisakan polemik serius. Bukan karena lamanya hukuman—lima bulan penjara—melainkan karena cara hukum membaca peristiwa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan dan kondisi perlawanan terdesak (noodweer).
Kuasa hukum Asip menilai vonis tersebut cacat pertimbangan dan berencana melaporkannya ke Mahkamah Agung sebagai bentuk koreksi institusional terhadap putusan hakim.
Fakta Persidangan yang Dipersoalkan
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, terungkap serangkaian fakta yang konsisten:
Asip lebih dulu diserang oleh ODGJ yang mengamuk
Asip mengalami luka di lengan dan betis
Tindakan yang dilakukan bersifat reaktif dan spontan, bukan menyerang
Tidak ada niat jahat (mens rea) atau rencana sebelumnya
Menurut kuasa hukum, fakta-fakta ini tidak terbantahkan di persidangan, bahkan diperkuat oleh keterangan saksi dan kondisi objektif di lokasi kejadian.
Namun dalam amar putusan, majelis tetap menyatakan Asip bersalah melakukan penganiayaan, tanpa memberi bobot memadai pada situasi darurat dan tekanan fisik yang dialami terdakwa.
Noodweer yang Diabaikan
Inti keberatan kuasa hukum terletak pada pengabaian prinsip pembelaan terpaksa (noodweer).
Dalam hukum pidana, tindakan yang dilakukan:
untuk melindungi diri dari serangan nyata,
dalam kondisi terdesak,
tanpa adanya pilihan rasional lain,
seharusnya tidak dipidana.
“Ini bukan penganiayaan, ini bertahan hidup,” tegas kuasa hukum Asip. Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya adalah upaya menangkis serangan, bukan tindakan ofensif.
Vonis Dinilai Kontradiktif
Kuasa hukum juga menyoroti kontradiksi logika hukum:
Tiga terdakwa lain dibebaskan murni karena tidak terbukti
Peristiwa yang sama dinilai sebagai situasi darurat
Namun satu terdakwa justru tetap dipidana, meski berada dalam kondisi terdesak yang sama
Perbedaan ini dinilai tidak konsisten dan berpotensi mencederai asas kepastian hukum.
Langkah ke Mahkamah Agung
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan putusan tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini bukan semata untuk membela klien, tetapi untuk:
meminta evaluasi etik dan yudisial
mencegah preseden buruk kriminalisasi pembelaan diri
menguji kualitas pertimbangan hakim dalam perkara darurat
Hakim yang memimpin perkara, Jetha Tri Dharmawan, disebut akan dilaporkan terkait substansi pertimbangan hukum, bukan aspek personal.
Pesan bagi Publik
Kasus Asip memberi pesan getir:
Jika seseorang yang diserang dalam keadaan terdesak masih bisa dipidana,
maka hukum telah bergeser dari pelindung menjadi ancaman.
Bagi kuasa hukum, langkah ke Mahkamah Agung adalah upaya terakhir menjaga akal sehat hukum, agar pembelaan diri tidak dipersepsikan sebagai kejahatan.
Karena hukum pidana, pada akhirnya, tidak boleh menghukum orang yang sedang menyelamatkan diri.(Tim)





