Ketua DPRD Bekasi Dukung Komitmen Bupati soal Etika Pejabat Publik

0
52

Bekasi, JNN.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas mendukung komitmen Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja untuk menegakkan etika pejabat publik. Dukungan itu muncul di tengah sorotan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS).

Saat dimintai tanggapan pada Senin (2/11/2026), Ade mengatakan pernyataan Bupati mengenai sanksi bagi pejabat yang melanggar etika sudah jelas. Ia juga menyebut komitmen tersebut sejalan dengan aspirasi yang pernah disampaikan DPRD.

“Bupati sudah jelas dan clear statement-nya. Saya juga bacanya di berita dan dari media sosial,” ujar Ade melalui pesan singkat.

“Seingat saya Bupati mengutip yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu, yang salah satu poinnya menjaga etika pejabat publik,” tambahnya.

Bupati Asep, dalam komunikasi melalui WhatsApp pada hari yang sama, menyatakan proses terkait sanksi terhadap Kadis LH telah dibawa ke tingkat pusat.

“Loh, kan sudah kita bawa ke BKN dan Kemendagri,” kata Asep.

Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Koordinator Aksi DEMO Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango. Ia mengingatkan bahwa proses administratif tersebut, menurutnya, sebelumnya berlangsung saat Asep masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Paulus menilai status Asep sebagai Bupati definitif memberinya kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. Ia pun mendorong agar proses penanganan kasus tersebut dilanjutkan.

Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P.S., S.Pd., juga meminta Bupati mengambil sikap sesuai ketentuan yang berlaku. Herman merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menyatakan bahwa Bupati definitif memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai keputusan atau dokumen resmi terkait sanksi terhadap SDS. Publik menanti tindak lanjut pemerintah daerah atas pernyataan Bupati tersebut. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here