Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang Tinggalkan Banyak Pertanyaan, Publik Minta Proses Transparan

0
43

Kota Bekasi, JNN.co.id – kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum. Penegakkan hukum semestinya berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalisme, dan persamaan di hadapan hukum. Namun ketika proses hukum menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum ikut dipertaruhkan.

Salah satu kasus yang memunculkan banyak desakan adalah dugaan pungutan liar (pungli) terkait MCK di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam perkembangan perkara, mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bahkan, masa penahanan disebut telah diperpanjang.

Meski demikian, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pembuktian yang digunakan penyidik. Saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disebut hanya menyampaikan bahwa perkara masih berada dalam tahap pemberkasan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka memang harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, keterbukaan mengenai proses penanganan perkara menjadi hal penting agar tidak berkembang spekulasi serta persepsi negatif di masyarakat. Transparansi tidak berarti mengumbar detail yang mengganggu proses, tetapi setidaknya memberikan informasi yang jelas tentang tahapan dan dasar-dasar yang membuat seseorang berstatus tersangka.

Sorotan semakin menguat seiring munculnya dugaan lain di luar isu pungli MCK. Publik mendengar adanya indikasi aliran dana kepada pihak lain di lingkungan Disdagperin. Namun sejauh ini, belum diketahui sampai mana dugaan tersebut telah didalami oleh aparat penegak hukum.

Di saat yang sama, beredar pula informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap tersangka selama menjalani masa penahanan. Informasi yang beredar menyebut adanya pihak yang diduga mendatangi tersangka di dalam lapas untuk meminta agar tidak menyebut nama tertentu, sekaligus diduga mengarahkan agar penasihat hukum diganti dengan imbalan agar hukuman lebih ringan.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, ini merupakan persoalan serius. Sebab setiap tahanan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi selama proses hukum berjalan.

Asas equality before the law mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh tertentu.

Kejaksaan maupun kepolisian memang memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara sesuai aturan hukum. Namun kewenangan tersebut juga harus dibarengi tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui proses yang transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.

Pada titik ini, masyarakat tidak hanya menunggu vonis pengadilan. Publik juga menanti jawaban atas pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah hukum di Kota Bekasi benar-benar bekerja untuk mencari kebenaran, atau justru berhenti pada pihak yang paling mudah dijadikan tersangka?

Masyarakat berharap setiap dugaan diperiksa secara objektif dan seluruh pihak yang diduga terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum. Bila itu terjadi, kepercayaan publik akan tetap terjaga.

Namun bila muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara. Lebih jauh, wibawa penegakan hukum itu sendiri turut dipertaruhkan.(zai)

Dikutip dari Inijabar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here