Empat Lawang, JNN.co.id – Masyarakat dan awak media di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, meminta penjelasan resmi dan tegas dari jajaran Polres Empat Lawang, khususnya Kanit PPA, terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penahanan seorang anak berusia 14 tahun. Anak tersebut ditahan sejak tanggal 29 lalu terkait dugaan pencurian kelapa sawit yang kemudian disampaikan berjumlah 15 tandan.
Berdasarkan harga patokan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Empat Lawang saat ini, perkiraan nilai kerugian dari 15 tandan sawit tersebut berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 300.000 saja (dengan hitungan rata-rata Rp 15.000 – Rp 20.000 per tandan). Nilai ini tergolong sangat kecil dan belum masuk kategori tindak pidana berat.
Menjelang batas waktu penahanan pada hari Senin mendatang, penyidik menjelaskan bahwa kasus disangkakan ke dalam Pasal 363 KUHP dengan alasan peristiwa terjadi pada malam hari, dan menyatakan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur. Namun secara ketentuan hukum yang berlaku, langkah tersebut tetap menuai kejanggalan mendasar:
1. Syarat Mutlak Penahanan Anak Tidak Terpenuhi: Sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penahanan terhadap anak HANYA DIPERBOLEHKAN jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana MINIMAL 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 363 KUHP sekalipun hanya mengancam hukuman MAKSIMAL 7 tahun, bukan minimal. Secara yuridis penahanan anak ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sejak awal.
2. Prinsip Penahanan Sebagai Upaya Terakhir: UU SPPA menegaskan penahanan adalah langkah paling akhir dan harus dihindari terhadap anak, apalagi untuk kasus dengan nilai kerugian yang sangat kecil.
3. Kewajiban Penyelesaian Melalui Diversi: Untuk kasus ringan yang melibatkan anak, undang-undang mewajibkan upaya penyelesaian melalui perdamaian atau diversi terlebih dahulu, bukan langsung ditahan dan diproses secara pidan.
Masyarakat dan awak media meminta Kepala Polres Empat Lawang serta Kanit PPA untuk memberikan penjelasan terbuka kepada :
– Apakah penyidik telah memahami dan menerapkan aturan khusus peradilan anak?
– Aturan hukum mana yang dijadikan dasar menyatakan penahanan “sesuai prosedur”, padahal syarat ancaman pidana minimal 7 tahun tidak terpenuhi?
– Mengapa upaya perdamaian tidak dijalankan terlebih dahulu sebagaimana amanat undang-undang?
Kami mengingatkan bahwa tegaknya hukum bukan hanya soal menindak, melainkan menegakkan aturan hukum itu sendiri secara adil dan benar. Hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum adalah hak yang dilindungi negara, tidak boleh diabaikan dengan alasan yang tidak berdasar.
Kami berharap pihak berwajib segera meluruskan permasalahan ini dan mengembalikan hak anak untuk mendapatkan perlakuan yang layak sesuai aturan yang berlaku.(Tim)





