Redaksi Jejaring Media Radakbabel.com Terancam Di-Pidana dan Di-Perdata-kan, Jika Abaikan Keputusan Dewan Pers

0
51
Caption : Eka Mulya Putra Dirut BUMD Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS)

Pangkalpinang, JNN.co.id – Persoalan pemberitaan mengenai Tin Slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulya Putra, menegaskan tidak akan tinggal diam apabila keputusan Dewan Pers terkait pengaduannya terhadap pimpinan redaksi Radakbabel.com dan jejaring medianya tidak dilaksanakan. Sabtu (8/8/2026).

Eka bahkan telah menyiapkan opsi untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila pihak Radakbabel.com tidak menunjukkan iktikad baik menjalankan keputusan Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Eka melalui Hak Jawab berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor: 1034/DP/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026.

Menurut Eka, keputusan Dewan Pers tersebut bukan sekadar teguran biasa, melainkan merupakan hasil penilaian lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan etik jurnalistik.

Dalam Hak Jawabnya, Eka menyebut Dewan Pers telah memberikan penilaian terhadap pemberitaan jejaring media Radakbabel.com yang diadukannya, termasuk menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Penilaian tersebut, menurut Eka, berkaitan dengan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, penggunaan judul dan narasi yang dinilai menghakimi, pembentukan opini yang diposisikan seolah-olah sebagai fakta, serta pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah.

“Keputusan Dewan Pers telah memberikan penilaian yang sangat jelas dan tegas bahwa pemberitaan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber,” tegas Eka.

Karena itu, Eka meminta tidak ada lagi ruang untuk membangun persepsi bahwa persoalan tersebut hanya merupakan perbedaan sudut pandang antara media dan pihak yang diberitakan.

Baginya, Dewan Pers telah memberikan penilaian melalui mekanisme resmi penyelesaian pengaduan pers.

“Tidak ada ruang untuk menafsirkan seolah-olah pemberitaan tersebut telah memenuhi standar jurnalistik. Faktanya, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Nama Baik dan Kredibilitas Dipertaruhkan

Eka menilai pemberitaan yang menjadi objek pengaduan telah menimbulkan dampak serius terhadap dirinya sebagai Direktur Utama PT BBBS.

Ia menyebut nama baik, kehormatan, integritas, kredibilitas dan profesionalismenya ikut terdampak akibat pemberitaan yang menurutnya tidak akurat, tidak berimbang dan tidak melalui proses verifikasi secara memadai.

Dampak tersebut, lanjut Eka, juga merembet kepada perusahaan daerah yang dipimpinnya.

Menurutnya, konstruksi pemberitaan yang negatif dapat membentuk persepsi publik seolah-olah PT BBBS maupun dirinya terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Padahal, Eka menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya maupun PT BBBS melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana persepsi yang muncul akibat pemberitaan tersebut.

“Pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik tersebut telah menciptakan persepsi seolah-olah perusahaan daerah yang saya pimpin terlibat dalam perbuatan melawan hukum, padahal hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian,” tegasnya.

Eka juga menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada kerugian pribadi maupun perusahaan.

Ia menganggap pemberitaan yang dinyatakan melanggar KEJ berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap citra dunia usaha dan iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Minat investor untuk menanamkan modal di Bangka Belitung menjadi terpengaruh, sehingga berpotensi menghambat pembangunan, hilirisasi industri, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Bukan Sekadar Hak Jawab

Atas keputusan Dewan Pers tersebut, Eka meminta Radakbabel.com dan seluruh jejaring medianya melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan.

Pertama, memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional tanpa mengurangi substansi.

Kedua, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Eka, PT BBBS dan pembaca atas pemberitaan yang dinilai melanggar ketentuan etik.

Ketiga, mencantumkan catatan pada seluruh berita yang menjadi objek pengaduan mengenai penilaian Dewan Pers.

Keempat, menautkan Hak Jawab pada berita-berita yang menjadi objek pengaduan sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Bagi Eka, pelaksanaan keputusan tersebut menjadi ujian terhadap komitmen media dalam menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Dewan Pers telah memberikan kesempatan kepada Radakbabel.com untuk memperbaiki kesalahan etik yang telah dilakukan,” ujarnya.

Namun, Eka memberikan sinyal kuat bahwa dirinya tidak akan berhenti pada mekanisme pers apabila keputusan tersebut diabaikan.

“Jika Tidak, Kita Bertemu di Pengadilan”

Eka mengatakan pihaknya tengah membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lain, termasuk langkah pidana dan perdata, apabila keputusan Dewan Pers tidak dilaksanakan oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan jejaring Radakbabel.com.

“Perintah Dewan Pers tegas untuk dilaksanakan oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan Radakbabel, dan itu ada konsekuensi hukum atas pengabaian lembaga resmi pers dan pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ,” tegas Eka.

Ia mengaku masih memberikan kesempatan kepada pihak Radakbabel.com untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang telah diberikan Dewan Pers.

Namun, kesempatan tersebut tidak dianggap tanpa batas.

“Saya menunggu iktikad baik mereka untuk melaksanakan perintah Dewan Pers. Namun jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan,” pungkas Eka.

Eka menegaskan, kebebasan pers tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas.

Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab, verifikasi, keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Demi mengejar sensasi dan perhatian publik, jangan sampai kewajiban dasar jurnalistik justru diabaikan. Kebebasan pers tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan untuk menggiring opini, membangun penghakiman atau merusak reputasi seseorang tanpa fakta yang telah diverifikasi secara profesional,” tegasnya.

Kini, pelaksanaan keputusan Dewan Pers menjadi titik krusial. Apabila dilaksanakan, persoalan tersebut masih terbuka untuk diselesaikan melalui mekanisme pers.

Namun apabila diabaikan, Eka telah memberikan sinyal tegas bahwa persoalan ini berpotensi bergeser dari ruang etik jurnalistik menuju pertarungan hukum di pengadilan. (M.Zen/KBO Babel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here