Kabupaten Sumenep Kembali Dapat Program BSPS, Bupati Pastikan Sesuai Aturan, Perketat Pengawasan Pusat Dan Daerah

0
74
Sumenep, JNN.co.id –
Kabupaten Sumenep kembali mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Namun kali ini, mekanisme pengawasan diperketat dengan melibatkan langsung pemerintah daerah.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, mengakui adanya Informasi terakhir yang diterimanya ada sekitar 505 unit bantuan BSPS akan kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Sumenep.
“Program BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun ini hadir dengan pendekatan berbeda. Yakni dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi antara pusat dan daerah,  sehingga diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.” Ujar Bupati Sumenep pada sejumlah wartawan usai melantik Tim Ahli Cagar Budaya di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (05/05/2026).
Menurutnya,  dengan keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam pengawasan, diharapkan tidak ada lagi persoalan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Dan program ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak lagi hanya menjadi pelengkap, melainkan dilibatkan aktif dalam proses pengawasan di lapangan.” Tandasnya.
Diakuinya, pemerintah pusat juga dijadwalkan menggelar desk koordinasi di tingkat provinsi dalam waktu dekat.Agenda tersebut akan melibatkan seluruh pemerintah daerah penerima BSPS guna menyamakan persepsi dan memperkuat pengendalian program.
Ditegaskan pula,  bahwa kewenangan tersebut tertuang dalam surat resmi dari kementerian yang diterima Pemkab Sumenep. Bahkan, daerah diminta menyiapkan anggaran khusus untuk menunjang fungsi pengawasan tersebut.
“pemerintah daerah diminta membentuk tim pengawas sekaligus mengalokasikan anggaran. Estimasinya sekitar Rp250 juta untuk mendukung pengawasan program ini,” paparnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menegaskan bahwa skema baru ini memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.
“Kalau sebelumnya kami tidak punya kewenangan memanggil pihak-pihak terkait seperti Korkap, sekarang dengan skema baru ini kami bisa melakukan itu. Artinya, pengawasan jauh lebih kuat,” tegasnya.(Tris/Wildan/ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here