DPRD Sumenep Komitmen Perketat Pengawasan Penggunaan DAK 2026 Sekitar Rp49 Miliar

0
163

Sumenep, JNN.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp49 miliar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proyek pembangunan yang dibiayai dari dana transfer pemerintah pusat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa lembaganya akan memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah. Karena pengawasan ketat menjadi kunci untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Fungsi pengawasan ini akan kami perkuat agar pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dicek secara detail dan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” ujar Muhri, Selasa (10/03/2026)
Dikatakan, Komisi III DPRD Sumenep akan meningkatkan intensitas pemantauan langsung ke lapangan. Yakni, kunjungan kerja dan inspeksi mendadak akan diperbanyak untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan target yang telah ditetapkan.
Pihaknya akan lebih sering turun langsung ke lapangan dan melakukan sidak, terutama jika ada laporan atau temuan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek.

Bahkan, pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan saat proyek berjalan, melainkan sejak tahap perencanaan program agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
“ini langkah penting mengingat nilai DAK yang diterima Kabupaten Sumenep pada 2026 mencapai sekitar Rp49 miliar sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan transparan.”tandas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu Muhri juga berharap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dapat menjalankan program DAK sesuai peruntukannya sehingga pembangunan infrastruktur yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Adv/Wil/Tris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here