Pengungkapan Peredaran Narkoba di Bekasi: Pemuda Ditangkap dengan 2 Kg Ganja

0
153

Bekasi, JNN.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi. Dalam operasi ini, pihak kepolisian meringkus seorang pemuda berinisial GAG (26), yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan antar kota.

Sebanyak 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram ganja yang ditemukan dalam kemasan warna coklat ini berhasil disita dalam proses pengembangan yang dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Tim Unit 2 Sub 1 yang dipimpin oleh Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, pada Minggu malam (22/2/2026).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram,” ungkap Kompol Untung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Pihak kepolisian kini telah mengidentifikasi pemasok dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka GAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026. Penangkapan ini menjadi konsekuensi tegas terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bekasi.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here