Jakarta, JNN.co.id – Kepolisian mengungkap identitas pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial JMH, telah diamankan dan dipastikan tidak memiliki afiliasi dengan kepolisian, melainkan seorang wiraswasta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Pertamina Cipinang. Kejadian bermula ketika sebuah mobil Toyota Vellfire hitam berusaha mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas SPBU menolak pengisian tersebut karena barcode yang diperiksa tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Penolakan ini memicu emosi penumpang mobil. Pelaku JMH turun dari kendaraan dan mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap para pekerja SPBU. Beberapa pegawai mengalami pemukulan, termasuk petugas yang mencoba melerai situasi. Salah satu korban lalu melaporkan insiden ini ke Polsek Pulogadung pada hari berikutnya, 23 Februari 2026.
Video penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial melalui akun Instagram @nestagram yang menyebutkan bahwa pelaku mengaku sebagai aparat. Menanggapi hal ini, Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya dan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku teridentifikasi sebagai JMH, dan kendaraan yang digunakan juga tidak sesuai dengan nomor pendaftaran yang valid.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung berhasil menangkap pelaku di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. JMH kini dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelaku merupakan wiraswasta dan bukan anggota Polri. “Pelaku sudah diamankan dan dipastikan bukan anggota Polri. Proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang guna menghindari kesalahpahaman.
“Jika menemukan peristiwa serupa atau tindak kekerasan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menjaga situasi dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(Zai)





