Seandainya Kasus ODGJ Sapudi Dibahas di Komisi III DPR RI

0
210

Oleh: Gus Dolla

Sumenep, JNN.co.id – Seandainya kasus ODGJ Sapudi dibahas di Komisi III DPR RI, suasananya barangkali tak jauh berbeda—bahkan nyaris sama—dengan kasus penjambretan Sleman, Yogyakarta, yang sempat menghebohkan publik itu.

Rame.
Viral.

Ada anggota dewan yang meninggikan suara.
Ada aparat yang duduk rapi, sesekali menunduk.
Ada pasal yang dikutip cepat—kadang tepat, kadang salah alamat.

Dan publik pun buru-buru menyimpulkan:
“Polisi salah.”

Empat Nama, Satu Pasal

Di Sapudi, ada empat nama: Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud.
Mereka warga biasa. Datang ke sebuah acara resepsi warga di Desa Rosong, Sapudi Sumenep. Tidak ada niat jahat dari mereka.

Situasi berubah ketika Sahwito, seorang ODGJ, tiba-tiba mengamuk di acara resepsi.
Sahwito memukul tuan rumah, Pak Salam.
Lalu juga memukul tamu undangan lainnya, bernama Asip dan Musahwan.

Lucunya, polisi menetapkan empat orang itu sebagai tersangka. Polisi Sumenep mengenakan pasal berlapis.
Bukan pasal ringan.
Pasal pengeroyokan bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Beruntung, ada advokat yang cakap: Marlaf Sucipto. Selama persidangan di PN Sumenep, isi BAP kepolisian dibongkar satu per satu si pengacara.

Ketua Majelis Hakim, Dr. Jetha Tri Dharmawan, bahkan memberi ruang rekonstruksi peristiwa di agenda pemeriksaan terdakwa.

Hasilnya jelas.
Jaksa Penuntut Umum, Khanis, meruntuhkan sendiri BAP polisi.
Pasal pengeroyokan dibuang.
Yang tersisa hanya pasal subsider, dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Masalahnya, empat orang itu sudah lebih dulu menjalani penahanan.
Mulai dari Polres Sumenep hingga tahanan kejaksaan.

Maka wajar jika sebagian media menulis:
Kasus ODGJ Sapudi sebagai hukum bolak-balik.

Korban amukan ODGJ justru berubah status menjadi tersangka.
Lalu dihukum oleh proses hukum.

Menunggu Palu Hakim

Kini, semua mata tertuju pada putusan 2 Februari. Apakah Majelis Hakim PN Sumenep berani: Membebaskan tiga terdakwa dari segala tuntutan JPU?

Atau menjatuhkan vonis lepas kepada Asip, dengan pertimbangan bahwa tindakannya adalah noodweer—pembelaan terpaksa—di tengah situasi darurat yang tak terkendali?

Seandainya kasus Asip Cs ini bernasib sama seperti kasus Hogi, pengejar jambret di Sleman, yang sampai dibahas di Komisi III DPR RI, barangkali pertanyaannya akan terdengar begini:

“Seandainya saya Kapolda… Anda saya copot jadi Kapolres.”

Begitu kira-kira.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here