Hak jawab Kuasa Hukum Terkait Dosa Besar Ilyas Indra, Menjual Masa Depan Bangsa, Dari Ijazah Palsu sampai Jual Beli Ijazah

0
132

Jakarta, JNN.co.id – Berdasarkan pemberitaan dengan judul ‘ Dosa Besar Ilyas Indra, Menjual Masa Depan Bangsa, Dari Ijazah Palsu sampai Jual Beli Ijazahnya’ yang tayang melalui link

https://jnn.co.id/2026/01/08/dosa-besar-ilyas-indra-menjual-masa-depan-bangsa-dari-ijazah-palsu-sampai-jual-beli-ijazah/ memberikan hak jawab sebagai berikut :

Terkait dengan pemberitaan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Nomor

: 01/DPP-PPSHI/I/2026

 Kamis, 8 Januari 2026

Hak Jawab Pemberitaan

Lampiran

: –

Perihal

: Hak Jawab Pemberitaan

Yth:

Direktur Java News Network

Dengan hormat, 

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada link https://share.google/fwJcMh6itxSLVBTiJ, yang 

diunggah pada 8 Januari 2026 dengan judul “Dosa Besar Ilyas Indra, Menjual Masa Depan Bangsa, Dari 

Ijazah Palsu Sampai Jual Beli Ijazah” bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi 

atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Kami perlu meluruskan bahwa terdapat beberapa hal dalam pemberitahuan tersebut yang tidak sepenuhnya 

sesuai dengan fakta. Adapun klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Sebagai hak jawab, dapat disampaikan hal-hal berikut:

 Bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Syariah Dan Hukum Indonesia 

(LBH PPSHI) akan mengkaji dan mengadvokasi atas dugaan fitnah kepada Dr. Ilyas Indra 

atas pemberitaan di beberapa media online yang mengarah kepada dugaan fitnah dan 

pencemaran nama baik. Dalam info berita tersebut di sebutkan bahwa Dr. Ilyas Indra 

membuat Ijazah Palsu atau tindakan yang mengarah kepada fitnah. 

 Bahwa Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Syariah Dan Hukum 

Indonesia (LBH PPSHI), Musthafa, S.H. akan mengkaji secara hukum dugaan fitnah tersebut 

dan akan mengadvokasi siapa saja yang menyebarkan dugaan berita bohong dan fitnah 

tersebut di beberapa media online dan mengkaji kode etik jurnalis dalam memberitakan hal 

yang melanggar etik pers berkaitan narasumber aturan dalam Undang-Undang Pers untuk 

pemberitaan. 

 Bahwa Dr. Ilyas Indra dalam mengelola beberapa lembaga pendidikan posisinya adalah 

semua dibawah naungan yayasan dan tidak mengerjakan hal hal teknis, maka tuduhan 

tersebut tidak mendasar, dan semua lembaga pendidikan yang di kelola menjalankan 

pendidikan secara profesional, menciptakan SDM unggul dengan untuk mencapai 

pendidikan tinggi dan memberikan banyak beasiswa serta kuliah terjangkau bagi 

masyarakat.

 Bahwa ketua Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Syariah Dan Hukum 

Indonesia (LBH PPSHI) mewakili Dr. Ilyas Indra menyampaikan bahwa Dr. Ilyas Indra tidak 

pernah di hubungi media jnn ini sebagai perimbangan berita, sebagai media yg terlingkup 

undang undang pers tentu pihak yang di rugikan atas pemberitaan bisa memiliki hak jawab 

dan meluruskan pemberitaan.

 Bahwa Dr. Ilyas Indra di Lembaga Pendidikan yang di kelola posisinya sebagai yayasan tidak 

mengerjakan hal teknis seperti penandatanganan ijazah dan sebagainya maka pemberitaan 

tersebut tidak benar, juga mengenai persoalan PDDIKTI.

Jakarta, 8 Januari 2026

Ketua LBH PPSHI

Musthafa, S.H.

 

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai tanggapan dari Kuasa Hukum Bapak Ilyas Indra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here