Jakarta, JNN.co.id –
https://jnn.co.id/2026/01/08/
Terkait dengan pemberitaan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Nomor
: 01/DPP-PPSHI/I/2026
Kamis, 8 Januari 2026
Hak Jawab Pemberitaan
Lampiran
: –
Perihal
: Hak Jawab Pemberitaan
Yth:
Direktur Java News Network
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada link https://share.google/
diunggah pada 8 Januari 2026 dengan judul “Dosa Besar Ilyas Indra, Menjual Masa Depan Bangsa, Dari
Ijazah Palsu Sampai Jual Beli Ijazah” bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi
atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Kami perlu meluruskan bahwa terdapat beberapa hal dalam pemberitahuan tersebut yang tidak sepenuhnya
sesuai dengan fakta. Adapun klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Sebagai hak jawab, dapat disampaikan hal-hal berikut:
Bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Syariah Dan Hukum Indonesia
(LBH PPSHI) akan mengkaji dan mengadvokasi atas dugaan fitnah kepada Dr. Ilyas Indra
atas pemberitaan di beberapa media online yang mengarah kepada dugaan fitnah dan
pencemaran nama baik. Dalam info berita tersebut di sebutkan bahwa Dr. Ilyas Indra
membuat Ijazah Palsu atau tindakan yang mengarah kepada fitnah.
Bahwa Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Syariah Dan Hukum
Indonesia (LBH PPSHI), Musthafa, S.H. akan mengkaji secara hukum dugaan fitnah tersebut
dan akan mengadvokasi siapa saja yang menyebarkan dugaan berita bohong dan fitnah
tersebut di beberapa media online dan mengkaji kode etik jurnalis dalam memberitakan hal
yang melanggar etik pers berkaitan narasumber aturan dalam Undang-Undang Pers untuk
pemberitaan.
Bahwa Dr. Ilyas Indra dalam mengelola beberapa lembaga pendidikan posisinya adalah
semua dibawah naungan yayasan dan tidak mengerjakan hal hal teknis, maka tuduhan
tersebut tidak mendasar, dan semua lembaga pendidikan yang di kelola menjalankan
pendidikan secara profesional, menciptakan SDM unggul dengan untuk mencapai
pendidikan tinggi dan memberikan banyak beasiswa serta kuliah terjangkau bagi
masyarakat.
Bahwa ketua Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Syariah Dan Hukum
Indonesia (LBH PPSHI) mewakili Dr. Ilyas Indra menyampaikan bahwa Dr. Ilyas Indra tidak
pernah di hubungi media jnn ini sebagai perimbangan berita, sebagai media yg terlingkup
undang undang pers tentu pihak yang di rugikan atas pemberitaan bisa memiliki hak jawab
dan meluruskan pemberitaan.
Bahwa Dr. Ilyas Indra di Lembaga Pendidikan yang di kelola posisinya sebagai yayasan tidak
mengerjakan hal teknis seperti penandatanganan ijazah dan sebagainya maka pemberitaan
tersebut tidak benar, juga mengenai persoalan PDDIKTI.
Jakarta, 8 Januari 2026
Ketua LBH PPSHI
Musthafa, S.H.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai tanggapan dari Kuasa Hukum Bapak Ilyas Indra.









