Kudus, JNN.co.id – Di akhir tahun polres kudus ungkap beberapa kasus tindak pidana antara lain 3 kasus persetubuhan anak di bawah umur
Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan disaat press rilis di aula polres kudus, 18/12/25 8.30 wib,terungkapnya beberapa kasus tindak pidana ini berkat kerja sama polres kudus, polsek kota, Sat reskrim kudus
Yang pertama kejadian di tanggal 3 /12/25
Diawali adanya pelaporan tentang kehilangan anak dibawah umur kemudian sat reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan berhasil ditangkap di kota malang Jawa Timur
Selanjutnya persetubuhan anak dibawah umur kejadian di tanggal 20/11/24 sudah satu tahun yang mana korban juga terjadi persetubuhan oleh tersangka dan pelaku berhasil ditangkap di provinsi Bali
Kemudian yang ke tiga sempat viral di medsos dan menjadi perhatian publik 30 Januari 2025 ditangkapnya pelaku di kalimantan selatan dikota baru sekitar 6 jam perjalanan dari banjarmasin . Berkat ketekunan dan keseriusan masyarakat kudus akhirnya pelaku berhasil ditangkap
Kasat reskrim AKP Daniel Arifin menambahkan modus dari para pelaku berawal dr wa kepada korban lalu diajak jalan jalan dan pada akhirnya di setubuhi di kamar hotel. Ketiga pelaku EDL, SE, MS kita sangkakan masing masing dengan pasal 18 UU no17 thn 2016
Himbau kepada masyarakat kudus khususnya pengguna media sosial perkenalan melalui wa untuk berhati hati dalam pertemanan apalagi masih dibawah umur usia pelajar.(Diana)









