Polisi Sumenep Terkesan Salah Tangkap

0
218
Salah satu penyidik Polsek Nonggunong saat dimintai keterangan dalam Sidang Senin 8 Desember 2025

Kepada Yang Terhormat

Bapak Presiden Prabowo Subianto
Di Tempat

Assalamu’alaikum War Wab.

Perkenalkan kami, atas nama: Warga Sumenep Yang Mencari Keadilan untuk terdakwa Asip, Musahwan, Suud, Tolak. Mereka ber-Empat menjadi Terdakwa Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp-yang terkesan salah tangkap dari penyidikan Polsek Nonggunong Sumenep.

Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo.

Perkara ini bermula pada hari Rabu, 9 April 2025, sekira jam 11:30 WIB. Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong tanpa basa-basi langsung duduk di kursi penerima tamu di resepsi pernikahan putri Sukilan, di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong.

Sahwito lalu meminta rokok kepada seseorang yang berdiri di deretan penerima tamu. Salah satu penerima tamu bernama Sana memberi sebatang rokok kepada Sahwito.

Setelah rokok dinyalakan, Sahwito tetap duduk di kursi penerima tamu. Sahwito bukan undangan. Juga bukan penerima tamu undangan.

Bagi sebagian orang yang mengenal Sahwito, ia memang sering datang ke lokasi acara warga. Sehari sebelumnya, hari Selasa, Sahwito datang ke tempat acara ini. Yang punya hajat memberi makan dan minum ke Sahwito.

Pada hari Rabu itu, Sahwito dinilai melampaui batas. Sahwito duduk di kursi penerima tamu yang mestinya diduduki tuan rumah acara. Kemudian, setelah diberi rokok, Pihak keluarga yang punya acara memintanya untuk bergeser dari kursi penerima tamu ke kursi lain yang sudah disiapkan.

Karena permintaan itu, tiba-tiba Sahwito menggeram dan memukul bahu kiri dan mencekik Pak Addus, ayah Sukilan si tuan rumah resepsi.

Daya pukul Sahwito sangat keras hingga bahu Pak Addus memar. Situasi pun berubah menjadi tidak terkendali.

Secara refleks, Asip- yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini-mencoba meredam kekacauan agar tidak meluas. Maklum suasana resepsi menjadi kacau akibat ulah Sahwito.

Asip bagian dari keluarga Sukilan. Dia mendekati Sahwito. Namun Sahwito balik menyerang. Asip menghindar. Tapi Sahwito terpeleset jatuh ke tanah. Asip lari ke arah barat. Sahwito terus mengejar. Akibat kejaran Sahwito lalu Asip terjatuh ke jurang saluran. Sehingga lengan dan betis Asip mengalami lecet. Keesokan harinya. Luka-luka Asip minta divisum ke Puskesmas Nonggunong. Entah kenapa hasil visum Asip nihil.

Saat Asip terjatuh ke jurang irigasi. Sahwito mencoba menyerang Asip. Beruntung ada Musahwan, keluarga yang punya acara. Musahwan datang untuk menenangkan Sahwito.

Namun Musahwan yang hendak menenangkan malah tersengal-sengal akibat dikunci tangan oleh Sahwito. Musahwan mencoba menghindar. Tapi Sahwito terpental dan jatuh ke pinggiran saluran.

Keluarga yang punya acara dan tamu undangan pun bergegas mengamankan kedua belah pihak.

Saat ditarik ke atas, kondisi Sahwito terlihat terluka. Keluarga Sukilan yang lain kembali datang untuk mencoba menenangkan situasi.

Sebelumnya Kades Rosong, Ibu Yayuk menghubungi istri Sahwito. Bu Kades menginformasikan jika Sahwito berulah di acara resepsi warga. Istri Sahwito meminta kepada Bu Kades agar mengikatnya.

Beberapa waktu kemudian, famili Sahwito yang kebetulan ada di acara resepsi dan keluarga yang punya hajat berinisiatif mengikat Sahwito dengan tali. Dalam video yang tersebar, keluarga Sahwito yang membawa ke mobil pick up.

Kronologi singkat ini terungkap dalam sidang yang digelar PN Sumenep. Sejumlah saksi, seperti Addus, Kades Rosong, Yayuk, dan Sukilan menyatakan di depan JPU dan Majelis Hakim PN Sumenep.

Bahkan istri Sahwito membuat laporan dan memberi keterangan di Polsek Nonggunong berdasar informasi yang ia dapat. Istri Sahwito dalam persidangan mengaku tidak ada di lokasi kejadian. Dia hanya mendapat laporan dari orang orang setelah video Sahwito luka-luka tersebar.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin 8 Desember 2025. Memunculkan sejumlah fakta mengejutkan. Penyidik Polsek Nonggunong sebagai saksi verbalisan di depan Majelis Hakim mempertegas jika peran Musahwan, Suud dan Tolak karena terlihat mengikat Sahwito dalam potongan video yang beredar.

Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum 4 Terdakwa Yang Menilai Kasus Penganiayaan Dipaksakan

Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menyebut perkara yang melibatkan Sahwito si ODGJ terkesan salah tangkap. Kasus dengan Pasal Pasal 170 Junto 351 Pasal 55 KUHP dipaksakan. Alasan Marlaf,
Alat bukti dan saksi tidak ada satu pun yang menyatakan 4 terdakwa melakukan tindak pidana sesuai yang dijerat polisi.

“Kasus ini lemah dipaksakan dan ada dugaan rekayasa. Mempertegas salah menindak orang. Sehingga jadi korban penghukuman,” terang Marlaf Sucipto kepada media.

Dari beberapa sidang digelar. Kata Marlaf, alih-alih menguatkan dakwaan pengeroyokan atau penganiayaan, keterangan saksi saja saling bertolak belakang. Juga hasil visum yang tak jelas. Dan video terpotong dijadikan alat bukti oleh polisi. Hingga DPO-salah satu tersangka yang tidak pernah dipublikasikan. Ini membuka banyak tanda tanya besar.

Bapak Presiden Yang Terhormat…

Dua saksi yang sebelumnya menyatakan adanya saling pukul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru mencabut keterangannya di persidangan PN Sumenep

“Di BAP mereka bilang ada pemukulan. Tapi di persidangan mereka menyatakan tidak ada. Ini kontradiksi serius,” ujar Marlaf usai sidang kepada media.

Katanya, satu-satunya saksi verbalisan yang mengaku melihat langsung pun tak mampu menjelaskan detail dasar seperti tangan mana yang digunakan memukul atau alur kejadian sebelum dan sesudah peristiwa.

“Keterangan yang kabur seperti ini tidak bisa dijadikan dasar pembuktian pidana,” tegasnya.

Pelaku Utama Justru DPO Misterius

Fakta lain yang memantik kritik kuasa hukum terdakwa adalah keberadaan satu orang yang dinyatakan sebagai pelaku utama namun berstatus DPO. Hingga kini Polres Sumenep belum merilis identitas maupun informasi resmi terkait DPO tersebut.

“Lucu. Ada DPO, tapi tidak pernah dipublikasikan. Justru kami yang diminta bertanya ke polisi. Ini janggal,” kata Marlaf mengutip pernyataan penyidik dari Polsek Nonggunong saat sidang Senin sore.

Tiga Terdakwa Dijerat Pasal Berat, Padahal Hanya Mengikat Atas Permintaan Istri Korban

Dalam sidang lanjutan terungkap bahwa tindakan pengikatan yang dilakukan tiga terdakwa bukanlah bentuk kekerasan spontan.

Menurut Marlaf Sucipto, saat Sahwito (si ODGJ) mengamuk di acara pernikahan di Desa Rosong, Kades Rosong Yayuk menghubungi istri Sawito. Sang istri justru meminta agar suaminya diikat demi keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.

“Jadi pengikatan itu permintaan keluarga, bukan niat jahat. Tapi tiga warga ini malah dijadikan terdakwa,” kata Marlaf menambahkan.

Visum Korban Tidak Kuat: Luka Bisa Terjadi Saat Terjatuh

Hasil visum terhadap Sahwito (korban) menunjukkan luka akibat “benturan benda keras”. Tetapi, kata Marlaf, itu tidak otomatis menunjukkan pemukulan.

“Keterangan saksi menyebut korban jatuh tersungkur ke saluran air. Itu cukup menjelaskan luka yang muncul,” jelas Marlaf.

Sebaliknya, lanjut Marlaf, visum terhadap para terdakwa seperti Asip, Adus, dan Musahwan justru membuktikan mereka yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Ahli Jiwa: Korban Mengalami Gangguan Kejiwaan

Keterangan ahli jiwa dari RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Utomo, MKes memberi keterangan dalam persidangan Senin sore. dr Utomo menegaskan bahwa Sahwito (korban), memiliki gangguan kejiwaan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Ahli menjelaskan penanganannya memang harus melalui fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit jiwa. Ini justru membenarkan tindakan pengamanan yang dilakukan warga saat itu,” tambah Marlaf.

Dengan penjelasan medis tersebut, kata Marlaf, tuduhan bahwa warga sengaja melakukan tindak pidana dinilai tidak tepat.

Video “Dipangkas”: Tidak Ada Bukti Pemukulan

Video yang beredar dan dijadikan salah satu alat bukti ternyata tidak memperlihatkan adegan pemukulan.

“Yang tampak hanya luka dan kondisi korban diikat. Tidak ada adegan pemukulan. Dan seluruh terdakwa konsisten menyangkal melakukan pemukulan,” ungkap Marlaf.

Menurutnya, penggunaan video yang tidak utuh ini makin menunjukkan lemahnya pembuktian.

Konfrontir Tidak Dilakukan: Mengapa?

Dalam proses penyidikan, konfrontir antara saksi tidak pernah dilakukan. Padahal, menurut Marlaf, langkah itu sangat wajar ketika keterangan saksi saling bertolak belakang.

“Kenapa tidak dilakukan? Ini pertanyaan besar. Padahal perbedaan keterangan saksi itu mencolok,” ujarnya.

Marlaf: “Kasus Ini Terlalu Banyak Kejanggalan untuk Dipaksakan”

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan, Marlaf menilai dakwaan pengeroyokan secara bersama-sama sangat lemah.

“Sampai saat ini bukti pemukulan bersama-sama itu tidak ada. Yang ada justru fakta bahwa warga berupaya mengamankan orang dengan gangguan kejiwaan atas permintaan keluarga,” pungkasnya.

Kuasa hukum kini juga mendorong agar kasus SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polres Sumenep atas laporan Asip segera dibuka kembali karena dinilai berkaitan erat dengan perkara ini.

 

Sekian Bapak Presiden Prabowo, terima kasih atas perhatiannya

Wassalamu’alaikum War Wab

Salam Hormat ,

Kami Warga Sumenep Mencari Keadilan

Tembusan:

1. Tim Reformasi Polri
2. Ketua MA RI
3. Ketua DPR RI
4. Ketua MPR RI
5. Ketua DPD RI
6. Kapolri
7. Kejaksaan Agung RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here