Jakarta, JNN.co.id – Viral di media sosial, sebuah video di TikTok menunjukkan adanya parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya. Pengunggah video tersebut meminta agar parkir di kawasan tersebut digratiskan, dengan alasan bahwa Polda Metro Jaya adalah kantor pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa penerapan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat dan daerah mengenai pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.
Agus menambahkan bahwa tarif parkir yang berlaku mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif untuk mobil berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, sementara untuk bus dan truk dikenakan tarif Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam. Sementara itu, tarif untuk sepeda motor adalah Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam, dan untuk sepeda dikenakan biaya Rp 1.000 sekali parkir. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada PMK No. 115/PMK.06/2020 yang mengatur pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang bertujuan untuk memberikan pemasukan kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Polda Metro Jaya bukan instansi pemerintah yang pertama menerapkan parkir berbayar. Beberapa fasilitas pelayanan publik lainnya, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta beberapa rumah sakit di Jabodetabek juga menjalankan kebijakan serupa untuk menjaga ketertiban dan kualitas layanan,” ungkap Agus.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan melaporkan jika menemukan pungutan liar. “Silakan hubungi Call Center Polisi 110 apabila ada pelanggaran,” tambah AKBP Agus Rizal, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik.(Zai)









