Dugaan Korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0
147

Kota Bekasi, JNN.co.id – (23 Oktober 2025) Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2023 resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pelimpahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan disampaikan oleh PLH Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, S.H., M.H.

“Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tersangka ada tiga orang, masing-masing dari pihak pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pihak penyedia,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bekasi adalah:

1.M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2.A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA), yang merupakan pihak penyedia.
3.A.Z., selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.

Ketiga tersangka ini akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan.

Kasus ini bermula ketika Dispora Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dengan total anggaran mencapai Rp9,93 miliar. Anggaran ini terbagi dalam dua tahap:

-Tahap I: Rp4.979.055.000, bersumber dari APBD Kota Bekasi.
-Tahap II: Rp4.952.450.000, bersumber dari dana bagi hasil pajak.

Penyidik menemukan indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.399.398.500 dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Rudy menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proyek ini dilakukan secara bersama-sama, termasuk rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Para tersangka disangkakan melanggar:

-Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU 31 Tahun 1999.

Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi menegakkan akuntabilitas dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan bersih dan transparan.

Dengan pelimpahan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here