Diduga lalainya Pengawasan SPBU Telagasari jadi Sorotan

0
208

Karawang, JNN.co.id – SPBU Telagasari kini menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021 menekankan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai regulasi yang ada.

Dalam pertemuan dengan tim media, Rini, Penanggung Jawab SPBU 34-41322, Telagasari, menjelaskan proses pengambilan bahan bakar oleh petani. Menurut Rini, petani diwajibkan mengisi formulir untuk jenis bio Solar, yang kemudian harus dibawa ke desa untuk mendapatkan surat keterangan. Setelah itu, petani kembali ke UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) untuk memperoleh barcode yang diperlukan.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan barcode. Kami hanya menerima barcode yang sudah diverifikasi oleh UPTD. Kami tidak bisa menolak petani yang datang dengan membawa barcode resmi,” ungkap Rini.

Rini menambahkan bahwa kuota bahan bakar yang disediakan untuk petani ditentukan oleh UPTD, bukan oleh SPBU. “Kami hanya melayani sesuai dengan kuota yang ditetapkan, misalnya 100 liter per hari, untuk semua petani,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan adanya kendala dalam penyediaan bahan bakar, antara permintaan dan pasokan dari Pertamina. “Jika para petani meminta 500 liter, tetapi tidak ada pasokan, kami tetap harus melayani berdasarkan kuota yang ada,” katanya.

Terkait pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan drigen melalui tangki motor yang dimodifikasi, Rini mengakui kepada awak media bahwa ini bukan pertama kalinya. “Pada bulan Agustus juga pernah terjadi,” ujarnya.

Lanjut Rini, adanya praktik pembelian yang tidak sesuai standar, di mana penggunaan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi sering kali lolos dari pengawasan. “Kami harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, karena kami tidak memiliki kekuatan untuk membubarkan secara langsung,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Inove, selaku Tim Comrell JBB, menjelaskan bahwa jika ada masalah di salah satu SPBU, maka Sales Branch Manager (SBM) sebagai PIC SPBU wilayah Karawang akan bertanggung jawab. Setiap konsumen penerima subsidi yang telah terdaftar akan mendapatkan kuota pembelian BBM Solar sesuai alokasi yang ditetapkan. Jika kuota tersebut habis, sistem akan menolak secara otomatis transaksi pembelian berikutnya.

Bagi konsumen non-kendaraan, pembelian BBM subsidi dalam bentuk drigen tidak diperbolehkan tanpa dilengkapi dengan Surat Rekomendasi resmi dari Dinas UPTD, dinas pertanian, dan kelompok tani. Surat Rekomendasi dan Kode QR untuk konsumen penerima BBM subsidi diterbitkan langsung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Aduan Masyarakat terkait penyaluran BBM subsidi. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau kelalaian dari pihak operator SPBU,kami akan mengambil langkah pembinaan dan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak,” ujar Inove, yang mewakili tim Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here