Kudus, JNN.co.id – Di bulan Juli 2025 11 tersangka narkoba dan obat obatan terlarang diungkap polres kudus, dalam patroli terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka dengan kepemilikan jenis sabu dan obat-obatan berbahaya.
AKBP Heru Dwi Purnomo dalam pers rilis bertempat di Mapolres Kudus, 8/9/2025 mengungkapkan team reserse narkoba berhasil mengamankan para pelaku dalam pengedaran dan kepemilikan narkoba.
Pada tanggal 28 Juli 2025 tim reserse narkoba polres Kudus berhasil mengamankan pelaku berinisial E yang merupakan warga Grobogan, Kabupaten Purwodadi. Pelaku yang telah melakukan transaksi dari Grobogan ke Kudus. “Polres Kudus berhasil mengamankan 26,93 gram sabu dan 6028 butir obat-obatan terlarang” ungkapnya. Pelaku berhasil di ringkus pada tanggal 28 Juli di desa Papringan Kaliwungu, Kudus.
Selain E, para pelaku lainnya juga turut ditangkap, yaitu FAS warga Kudus selaku penerima alamat, ARZ warga Jepara sebagai pembeli sabu seberat 5 gram, MYT warga Kudus sebagai penerima sekaligus pengedar, MA dan AGT sebagai pembeli, FA sebagai penghuni kos di daerah Getas Pejaten, PJT warga Grobogan sebagai pembeli dan FDA dan AA sebagai pengambil sabu dari Solo ke daerah Grobogan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Hasil barang bukti yang diamankan sebanyak 26,93 gram sabu-sabu dan 6028 butir obat-obatan terlarang. “Dengan ditangkapnya para pelaku obat obatan terlarang jenis sabu dan narkotika polres Kudus telah berhasil mengamankan 3150 orang jiwa yang akan menjadi korban selanjutnya,” ungkapnya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara.( Diana, NRK)









