Pati, JNN.co.id – Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang kedua dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.dugaan tindakan pidana penipuan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati.Senin (11/08/25)
Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan Saksi Korban oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.hadir mendampingi persidangan .
Untuk diketahui Terdakwa Anifah saat ini masih menjabat ketua yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati yang bergerak di kegiatan Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Dalam persidangan kedua ini Saksi Korban yaitu Saksi Nurwiyanti alias Wiwied dan Saksi Sugihartono alias H.Hartono mengungkap fakta-fakta baru di muka persidangan bagaimana Terdakwa Anifah melakukan cara penipuan atau penggelapan.
Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 cara Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya, Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dari awal pertemanan dengan korban cara Terdakwa Anifah melakukan tipu muslihat untuk mengajak / meminta kerja sama permodalan dengan korban selama dalam kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 korban mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.
Dalam persidangan didapati fakta baru bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata adalah uang dari Saksi Korban sendiri. Tipu muslihat nya Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam melainkan dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput *dengan dikenakan bunga* sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban.
Setelah di selidiki oleh korban ternyata didapati fakta perusahaan Terdakwa Anifah fiktif ,PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas kerugian yang dialami sebagai kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. meminta JPU nantinya menerapkan restitusi dalam tuntutannya, “Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU dengan segala kewenangan dan kewibawaan yg melekat berkenan menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada Terdakwa nantinya, agar Korban dipenuhi hak-haknya atas kerugian akibat tindak pidana yg dilakukan Terdakwa Anifah, sehingga persidangan nan mulia ini dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat”.
Dalam sidang sebelumnya Terdakwa menyampaikan bahwa masih berperan aktif bekerja sama dengan jajaran di kota Pati dalam Program Kerjasama Makan Siang Gratis Badan Gizi Nasional yg membuat Korban merasa khawatir akan sepak terjang Terdakwa memanfaatkan kedekatan ini untuk kepentingan pribadi yang akan merugikan korban, sebagaimana disampaikan Terdakwa dalam kesempatan sebelum-sebelumnya.(Diana)









