Jakarta, JNN.co.id – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, berinisial RS, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah drastis. RS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa sebagai saksi. Ironisnya, ia mendekam di tahanan bersama bayi laki-lakinya yang baru berusia 9 bulan. Dalam foto yang beredar di media sosial, RS terlihat terbaring lesu di lantai beralas kain tipis, sementara sang bayi tidur di sampingnya. Gambar tersebut menggambarkan sisi gelap dari semangat Polri Presisi yang selama ini digembar-gemborkan: pelayanan yang humanis dan berkeadilan.
Ketua Umum DPN PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, menyuarakan protes keras. “Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’. Terima kasih Polisiku yang amat mulia,” sindir Wilson.
Kasus RS mengundang perhatian publik, terutama karena menyangkut kasus perdata yang seharusnya tidak berujung pidana. Langkah cepat penetapan tersangka dan penahanan dalam satu hari memunculkan pertanyaan: di mana ruang diskresi dan kebijaksanaan aparat penegak hukum?
Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam memperlakukan perempuan dengan anak balita. “Perempuan dengan anak bukan hanya objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat.”
Saat dikonfirmasi melalui Via Watshapp, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo mengarah untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Kapolres meminta agar media menghubungi AKBP Roby Heri Saputro, yang menegaskan bahwa tidak benar adanya penahanan RSS dan bayinya.
“Momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai. Selama proses, tersangka datang didampingi suami dan membawa bayinya,” jelas AKBP Roby.
Kasus ini bermula dari laporan warga asal Papua Tengah, AS, yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka untuk pembelian dua unit mobil. Namun, setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan karena tersangka diketahui sering berpindah alamat, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel, menghormati hak tersangka dan memenuhi hak korban. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak di media sosial tanpa memahami konteks dan fakta hukum yang sebenarnya.(Zai)









