KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

0
273

Blitar, JNN.co.id – Pada tanggal 14 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Blitar Kota dan berlangsung selama hampir 7 jam. Yohan Tri Waluyo diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam proses mendapatkan dana hibah pokmas. Selain Yohan, KPK juga memeriksa empat orang lain yang merupakan pihak swasta dalam kasus yang sama.

Kasus dana hibah Jawa Timur ini telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf) serta 17 pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Blitar ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan penerima dan pemberi suap dalam skema penyalahgunaan anggaran publik di tingkat daerah.(V/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here