Pegiat Anti-Narkoba Banyuwangi Undang Kepala BNN Ngopi Bareng

0
150
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Faisol Wahyudi (tengah) mendengarkan uneg-uneg para pegiat anti-narkoba. Acara dipimpin Hakim Said.

Banyuwangi, JNN.co.id – Ada banyak cara untuk mengatasi persoalan narkoba. Salah satunya dengan mengundang Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Faisol Wahyudi untuk ngopi bareng.

Itulah yang dilakukan Hakim Said, pemilik Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK). Untuk memberikan masukan kepada Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Hakim Said mengundang para pegiat anti-narkoba di Banyuwangi. Yang luar biasa, para pegiat anti-narkoba yang hadir dalam acara ngobrol sambil ngopi di RKBK Selasa (08/07/2025) malam itu terdiri atas berbagai unsur. Ada pemuka agama, praktisi hukum, pegiat UMKM, mahasiswa serta seniman dan budayawan.

Saking asyiknya, tak terasa obrolan santai yang berkembang jadi diskusi itu berlangsung hingga tiga jam lamanya.

Di acara ini, juga dihadirkan mantan pecandu narkoba, Irul, yang kini jadi penjual burung dan dikenal sebagai ustadz.

Tak cuma pemuka agama, mahasiswa, pegiat UMKM, pendidik, praktisi hukum dan budayawan, mantan korban kecanduan narkoba beri masukan ke Kepala BNN Banyuwangi.

Kesimpulan dari acara ngobrol sambil ngopi malam itu, Kabupaten Banyuwangi ternyata sudah masuk kategori darurat narkoba. Dan dapat predikat zona hitam.

Itu sebabnya peserta diskusi sepakat untuk bersama-sama mengatasi masalah ini. Kyai Ikrom, Pendeta Herman dan Pendeta Risky bahkan minta agar para pemuka agama ikut bicara narkoba.
“Jangan cuma bicara surga dan neraka saja. Itu sudah kuno. Ayo kita bantu pemerintah mengatasi persoalan narkoba,” ujar Kyai Ikrom, yang pernah 3 periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Pendeta Herman dan Pendeta Risky yang sudah 25 tahun lamanya berpengalaman mendampingi dan membina pecandu narkoba sepakat dengan Kyai Ikrom.

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Faisol Wahyudi berterima kasih kepada RKBK dan pegiat anti-narkoba yang sudah memberikan masukan berharga untuknya.

Kombes Faisol lantas mengisahkan pengalamannya saat menjadi pejabat BNN di Palu. Untuk para pengedar narkoba, selain dikenakan sanksi hukum juga dikenakan sanksi sosial di bawah pengawasan kepala desanya. “Sanksi sosial ternyata lebih efektif dibandingkan sanksi hukum. Seorang pengedar narkoba dibuat malu di lingkungan terdekatnya, ” jelas Kombes Faisol Wahyudi.

Mendengar itu, para pegiat anti-narkoba yang hadir malam itu ingin agar pengedar narkoba yang tertangkap di Banyuwangi juga dikenai sanksi sosial.

Di penghujung acara yang ditutup dengan acara makan bareng tahu lontong Pecinan Banyuwangi dan penampilan seniman karaoke dengan seruling, Sigit Sentiko, pengelola RKBK Hakim Said minta agar Bupati Banyuwangi meninjau kembali Perda Nomor 7 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberantasan, Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pasalnya Perda serta Perbup P4GN itu mengharuskan siswa SD dan SMP test urine. Sementara berdasarkan hasil survei BNN yang seharusnya menjalani test urine itu remaja berusia 15-21 tahun.

“Setahu saya Perda P4GN tidak dijalankan secara konsisten. Dan, dari diskusi malam ini bersama Kepala BNN Banyuwangi, betapa kompleksnya persoalan narkoba. Yang jika dilakukan dengan tidak benar, maka upaya mengatasi P4GN bisa jadi kontra-produktif,” demikian kata Hakim Said. (Yami wahyono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here