Bekasi, JNN.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Sebanyak tujuh pelaku dari dua kelompok berbeda ditangkap dalam operasi yang diungkap pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin, 20 Juni 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur. Korban melaporkan motornya raib dalam hitungan menit setelah diparkir. Pihak Polsek Cikarang Timur segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari informasi warga, polisi mengarah ke sebuah kontrakan yang sering dikunjungi sekelompok pemuda. Pada Sabtu, 22 Juni 2025, tiga pelaku berhasil diamankan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan dua pelaku lainnya yang tertangkap tangan saat berusaha mencuri di area parkir sebuah pesta pernikahan. Keesokan harinya, dua pelaku terakhir ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial AF, RR, DHK, AD, S, R, dan I. Mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksi, mulai dari pemetik hingga joki yang memantau situasi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita enam unit sepeda motor, dua kunci magnet, kunci letter T, serta anak mata kunci untuk membobol kunci kontak. Barang bukti ini kini telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 37 kali di wilayah Cikarang. Salah satu aksi terakhir mereka disertai kekerasan pada Maret 2025.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polsek Cikarang Timur dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Keamanan warga adalah prioritas,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Beliau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor dan bekerja sama dengan kepolisian. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat kami bertindak,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3, 4, dan 5, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.(Zai)