Tahun 2025, Dinkes Kabupaten Blitar Dapat Kucuran DBHCHT sebesar 15,2 Miliar

0
60

Blitar, JNN.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 15,2 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2025. Dana ini akan difokuskan pada tiga sektor utama untuk meningkatkan layanan kesehatan di Blitar.

Alokasi Dana Pembayaran Iuran BPJS bagi Warga Miskin Sebagian besar dari dana tersebut, sekitar Rp 12,6 miliar, akan dialokasikan untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dalam skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang mengidap penyakit kronis.

Perbaikan Sarana Kesehatan
Dinas Kesehatan juga mengalokasikan Rp 1,68 miliar untuk merehabilitasi empat fasilitas kesehatan yang mendesak, terdiri dari satu puskesmas dan tiga puskesmas pembantu (pustu). Prioritas penanganan akan dilakukan secara bergilir di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan skala kebutuhan.

Pengadaan Obat-obatan Esensial
Selain itu, dana sebesar Rp 864 juta akan digunakan untuk pengadaan obat-obatan, khususnya bagi pasien dengan gangguan kejiwaan. Ketersediaan obat ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas pasien dan mencegah dampak sosial yang lebih luas. Meskipun anggaran ini belum mencukupi seluruh kebutuhan ideal, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pengobatan bagi pasien yang sangat membutuhkan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto, menekankan bahwa alokasi dana ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, dan akan terus diupayakan keberlanjutannya mengingat masih banyaknya jumlah penerima bantuan dan kebutuhan akan peningkatan fasilitas kesehatan serta ketersediaan obat-obatan.(Adv/Vol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here