NTT, JNN.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Proyek senilai Rp48,6 miliar itu hingga kini belum rampung, meskipun kontrak telah ditetapkan selesai pada akhir 2024.
Dalam kunjungannya, Kajati menyatakan proyek tersebut menunjukkan tanda-tanda kuat mangkrak.
Panel dinding belum terpasang, kabel listrik berserakan, dan finishing bangunan tak tuntas.
“Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai,” tegas Kajati.
Kajati menegaskan bahwa Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik.
“Anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.” Ucap Kajati.
Ia menekankan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor dan unsur internal kampus.
Penegakan hukum ditegaskan sebagai langkah memulihkan kepercayaan publik atas proyek strategis nasional ini.
Kajati menyampaikan kecaman keras terhadap proyek pembangunan Gedung FKKH Undana yang terbengkalai.
Proyek ini telah gagal menyentuh tujuannya dan justru merugikan negara.
“Anggaran besar dari APBN digunakan, tapi pembangunan gagal karena dikelola individu yang lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kepentingan bangsa,” Ungkap Kajati
Didampingi tim intelijen dan pejabat Undana, Kajati menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum atas kelalaian ini.
Pemeriksaan lanjutan akan menelusuri indikasi penyimpangan, potensi kerugian negara, serta akuntabilitas pelaksana proyek.
Bangunan megah empat lantai yang direncanakan sebagai pusat perkuliahan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana kini menjadi simbol kegagalan proyek infrastruktur pendidikan.
Proyek yang dibiayai dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp48,6 miliar ini sudah berjalan sejak Juni 2024, namun progresnya sangat buruk.
Kajati juga melakukan dialog langsung dengan pihak kampus yaitu Wakil Rektor II Undana, Dr. Paul G. Tamelan, M.Si., dan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Dr. Ir. Yahyah, M.Si..
Respon Pihak Rektorat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas proyek yang bermasalah ini.
Kajati menegaskan komitmennya untuk mengawal proyek strategis nasional guna memastikan tak ada lagi penyalahgunaan anggaran negara. (Marc)