Penangkapan Wartawan Dikriminalisasi dalam Kasus Mafia BBM Subsidi

0
112

Jakarta, JNN.co.id – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur hukum melalui mekanisme praperadilan. Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno sebagai Pemohon, didukung oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dalam praperadilan ini, Termohon bukanlah sosok sembarangan, melainkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan para wartawan. Penangkapan tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan mengandung dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Tim kuasa hukum PPWI, yang terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan rekan-rekan lainnya, telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang sesuai dengan surat panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan untuk mengungkap praktik kolusi antara oknum aparat penegak hukum dan jaringan mafia BBM subsidi ilegal. “Kami mendesak Kapolri hadir langsung di persidangan ini. Ini bukan perkara kecil; ini soal kehormatan institusi Polri dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Wilson juga menekankan pentingnya pengusutan tuntas terhadap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam skandal tersebut. “Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

PPWI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional. Organisasi ini mengajak publik serta komunitas pers nasional dan internasional untuk mengawasi jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi. Wilson Lalengke juga menegaskan akan hadir di persidangan.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terganggu jika aparat yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam praktik melanggar hukum. “Negara harus memastikan supremasi hukum ditegakkan. Proses hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. PPWI berharap, melalui jalur hukum, kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan bagi para jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here