Kupang, JNN.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja, alias Fajar, mantan Kapolres Ngada.
Tersangka didakwa dalam perkara serius kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A A Raka Putra Dharmana, dalam rilisnya menyampaikan, tersangka Fajar diduga kuat melakukan kejahatan terhadap tiga anak korban, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Aksi bejat itu terjadi secara berulang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.
Modus yang digunakan tersangka mencakup pemanfaatan relasi kuasa, tipu daya, serta pelibatan pihak lain dalam mengatur pertemuan dengan korban.
Bahkan sebagian tindakan kekerasan tersebut direkam dan disebarkan melalui dark web.
Tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat dari sejumlah undang-undang, di antaranya:
1. UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda hingga Rp5 miliar.
2. UU Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
3. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024), ancaman Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Raka menjelaskan, Fajar telah menjalani penahanan sejak 13 Maret 2025, yang diperpanjang hingga 10 Juni 2025.
Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang untuk 20 hari ke depan, yakni hingga 29 Juni 2025.
Tambah Raka, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (Marcho)