Blitar, JNN.co.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di Kabupaten Blitar bakal difokuskan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menyatakan kebijakan itu sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Keuangan, yang menggariskan prioritas pemanfaatan dana pada sector pertembakauan.
“Kami ingin anggaran ini benar-benar menyentuh petani secara langsung,” kata Lukas Suprayitno, Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP Kabupaten Blitar, kepada wartawan, Selasa pekan ini.
Meski regulasi terbaru memberi ruang bagi petani cengkeh, Blitar memilih memusatkan perhatian pada penguatan komoditas tembakau, yang dianggap sebagai produk unggulan daerah.
Menurut Lukas, alokasi dana DBHCHT—berapa pun besarannya—harus diarahkan untuk memperkuat ketahanan petani dari hulu hingga hilir.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyediaan benih tembakau unggul melalui kemitraan dengan lembaga kompeten. Upaya ini untuk menjawab kesulitan klasik yang selalu muncul saat awal musim tanam.
Selain itu, DKPP akan menggelar pelatihan teknis kepada petani, mulai dari teknik persemaian mandiri sesuai standar operasional hingga pengelolaan pascapanen berdasarkan karakteristik varietas. “Setiap varietas butuh perlakuan berbeda. Petani harus siap menjawab kebutuhan pasar,” ujar Lukas.
DKPP juga tengah menyiapkan langkah sertifikasi bagi tembakau lokal Blitar agar bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi, kualitas tembakau Blitar akan mendapat pengakuan di tingkat nasional bahkan internasional.
“Kami tidak sekadar menyerap anggaran. Yang utama, bagaimana dampaknya benar-benar dirasakan oleh petani,” kata Lukas.
Dengan strategi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap DBHCHT 2025 bisa menjadi pengungkit peningkatan taraf hidup petani tembakau di wilayahnya.(ADV/Vol)









