Blitar, JNN.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin pihaknya menetapkan 5 orang tersangka
atas kasus Intalasi Pengelolan Air Limbah atau IPAL. Dari 5 Tersangka ini satu diantaranya SY, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar yang saat itu menjadi Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam kasus pembangunan IPAL senilai 1,6 miliar rupiah ini, SY sebagai pejabat melakukan sejumlah penyimpangan diantaranya penunjukan tenaga fasilitator serta lokasi pembangunan tanpa proses seleksi, pembentukan tim swakelola fiktif.
Baringin merinci, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, total kerugian negara yang timbul sebesar 553 juta rupiah lebih dari dugaan korupsi pengurangan volume bangunan pada fisik bangunan serta pengeluaran honor kepada pekerja yang tidak bertugas.
Saat ini Total ada lima orang yang menjadi tersangka antara lain SY, TY, AW, MH dan HK. Dua orang ASN dan tiga lainnya swasta. Dari jumlah ini/ dua diantaranya mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan usai ditetapkan menjadi tersangka.(Tim/Vol)