Bekasi, JNN.co.id – ( 21 Mei 2025 ) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menggelar konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi Mengungkap kasus pemalsuan produk skin care. Dalam rilis tersebut, Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai produk skin care merek “Glow Glowing” yang dipalsukan.
Laporan polisi dengan nomor LP 1908 mencakup pelanggaran terhadap beberapa pasal undang-undang kesehatan dan merek. Pelanggaran utama termasuk:
-Pasal 435, UU No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-Pasal 436, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-Pasal 100 ayat 2. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawan.
Tersangka SP dan rekan-rekannya memproduksi produk skin care palsu dengan membeli bahan baku dan mengemasnya dalam kemasan yang menyerupai produk asli. Mereka memasarkan produk tersebut secara online melalui platform seperti Shopee dan Lazada dengan nama toko “Pusat Glowing Store” dan “Glowing Solution.”
Selama dua tahun beroperasi, mereka diperkirakan dapat menjual lebih dari 100 paket per hari dengan omset mencapai 50 juta rupiah per bulan.
Penyelidikan dimulai setelah pemilik merek, Poppy Wisma Listia Rahayu, melaporkan dugaan pemalsuan. Tim Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai bahan baku dan produk palsu, termasuk facial wash dan serum, yang tidak memenuhi standar keamanan. Pihak Dinas Kesehatan juga mengingatkan pentingnya memproduksi kosmetik sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Poppy Kharisma, pemilik merek Glow Glowing, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini. Ia menekankan pentingnya membeli produk dari sumber yang terpercaya dan memastikan keamanan produk yang digunakan.
“Jangan tergiur harga murah. Pastikan membeli di akun resmi,” tegasnya.
Konferensi pers ini menyoroti pentingnya kesadaran konsumen terhadap produk yang digunakan, serta penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.( Zai)