Operasi Penertiban Premanisme: Sembilan Pelaku Parkir Liar Diamankan di Jakarta Pusat

0
82

Jakarta, JNN.co.id – Dalam upaya menanggulangi premanisme, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan pelaku parkir liar dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum mereka. Para pelaku diketahui memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir ilegal yang mencapai lebih dari Rp50.000.

Aksi pemalakan ini terjadi di tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut:

1.Jumat, 9 Mei 2025: Jl. Kebon Kacang Raya, di area parkir Mall Thamrin City, Tanah Abang.
2.Sabtu, 10 Mei 2025: Sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Merdeka Barat (Silang Monas Merdeka Barat).
3.Minggu, 11 Mei 2025: Pukul 14.00 WIB di Silang Monas.

Tiga korban, yang melapor kepada kepolisian, yaitu DDS, IF, dan BGZ, mengaku diarahkan oleh pelaku ke lokasi parkir ilegal dan diminta membayar uang secara paksa. Biaya yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000, meskipun seharusnya tidak ada pungutan biaya parkir di zona tersebut. Merasa terintimidasi, para korban akhirnya menyerahkan uang dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sembilan pelaku yang diamankan adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka berperan dalam mengatur lalu lintas, menarik pungutan liar, serta mengintimidasi korban dengan atribut organisasi masyarakat.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini menargetkan aksi premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat, serta debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor.

“Dalam tiga hari pertama, kami telah melakukan banyak penindakan terhadap aksi premanisme yang merugikan warga,” ungkap AKBP Danny Yulianto pada Senin (12/5/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-12 lembar uang pecahan Rp2.000
-2 lembar uang pecahan Rp5.000
-1 lembar uang pecahan Rp10.000
-1 lembar uang pecahan Rp50.000
-2 lembar karcis area parkir
-Uang tunai senilai Rp370.000 yang diduga hasil pungutan liar
-Uang tunai lainnya dengan total Rp1.000.000 lebih
-9 unit peluit
-9 kartu identitas petugas parkir
-2 ikat karcis parkir palsu

Selain itu, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang tanpa izin.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memaksa masyarakat yang hendak parkir untuk memberikan uang dengan menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi,” jelas AKBP Danny.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here