Penangguhan Penahanan Mahasiswi SSS Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

0
106

Jakarta, JNN.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu malam, 11 Mei 2025.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan, “Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tuanya. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan.”

SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri, yang diterima pada 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun, penyidik memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan akademik SSS. “Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkap Trunoyudo.

Melalui kuasa hukum dan keluarganya, SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut terdampak akibat unggahan di media sosial tersebut.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi SSS untuk memperbaiki kesalahan dan melanjutkan pendidikan tanpa tekanan hukum yang berlebihan.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here